HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Bukan untuk Memojokkan, Ini Fakta di Balik Spanduk Teguran Pajak Rp 2,3 Miliar Yayasan IGM Palembang


Palembang, MA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dr. Hj. Jamiah Haryanti, S.H., M.H., akhirnya buka suara terkait polemik pemasangan spanduk peringatan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di area Yayasan Indo Global Mandiri (IGM). Langkah tersebut ditegaskan murni sebagai bentuk edukasi dan penertiban administrasi perpajakan, bukan untuk memojokkan institusi mana pun.

Pemasangan spanduk ini bukan tindakan mendadak. Bapenda telah menempuh prosedur panjang, mulai dari melayangkan Surat Peringatan 1 dan 2, pemberitahuan pemasangan media, hingga menginisiasi mediasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Palembang. Sayangnya, pihak Yayasan IGM tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Perselisihan ini bermula dari klaim Yayasan IGM yang berlindung di balik status yayasan pendidikan yang tidak mencari keuntungan (nirlaba) sehingga merasa berhak atas pengecualian PBB-P2. Namun, Bapenda menilai fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.

"Yayasan IGM memiliki Gedung Serbaguna yang disewakan untuk umum dan bersifat komersial. Selain itu, UKT bagi siswa dan mahasiswanya dipatok dengan nominal cukup tinggi, sehingga mayoritas yang menempuh pendidikan di sana adalah masyarakat menengah ke atas," jelas Jamiah pada Rabu (28/10/2026).

Dasar hukum yang digunakan Pemkot Palembang sangat kuat. Selain merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 dan Perwali No. 43 Tahun 2025, Bapenda juga mengacu pada Putusan Pengadilan Pajak Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pendidikan berbiaya tinggi bagi kalangan menengah ke atas bukanlah "pelayanan kepentingan umum" yang berhak mendapat pembebasan pajak total.

Status Yayasan IGM sebagai objek pajak juga diperkuat oleh:

  1. Hasil Audit Inspektorat Kota Palembang (Maret 2025) yang menyimpulkan Yayasan IGM wajib dikenakan PBB.
  2. Putusan PTUN Palembang (Oktober 2023) yang menolak gugatan Yayasan IGM terkait kewajiban pajak ini.
  3. Jejak Digital Pajak 2020, di mana Yayasan IGM pernah mengajukan pengurangan PBB-P2 sebesar 50% untuk masa pajak 2019, yang secara hukum membuktikan bahwa mereka mengakui diri sebagai wajib pajak.

Akibat penolakan pembayaran sejak 2019, total tunggakan pokok dan denda PBB-P2 Yayasan IGM kini membengkak hingga Rp 2,3 miliar.

Di tengah polemik ini, Bapenda memberikan apresiasi tinggi kepada lebih dari 60 lembaga pendidikan swasta di Palembang yang tetap taat pajak. Deretan kampus seperti Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas MDP, Universitas PGRI, Universitas Bina Darma, hingga Palcomtech disebut sebagai contoh teladan institusi yang berkontribusi nyata bagi daerah.

Ketaatan para wajib pajak ini menjadi urat nadi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, yang pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan kota dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Red)