HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Sopir Tronton Gama Trans Dirampok Komplotan Bersenjata di Kertapati, Uang Rp4,3 Juta dan HP Raib


PALEMBANG, MA — Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) menimpa Ujang Tahya (32), sopir truk tronton Wings Box milik PT Gama Trans, di kawasan Kramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (20/10/2026) dini hari.

Korban kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon genggam merek Oppo A38 warna biru-hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6,3 juta.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban beristirahat di sebuah pondok di samping truk Hino FL 260 JW bernomor polisi B 9763 PEV yang sedang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kramasan, Jalan Yusuf Singadekane.

Sekitar pukul 02.30 WIB, dua pria tak dikenal diduga mendatangi korban menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dibawa secara paksa menuju lokasi yang lebih sepi, dengan jarak sekitar 700 meter hingga satu kilometer dari SPBU.

Di lokasi tersebut, korban mengaku berhadapan dengan sejumlah orang lainnya. Berdasarkan informasi yang disampaikan, sekitar tujuh orang diduga telah menunggu di tempat itu.

Korban kemudian diancam menggunakan senjata tajam pada bagian leher dan diminta menyerahkan barang-barang berharganya. Dalam situasi terancam, korban menyerahkan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon genggam.

Setelah kejadian, korban mendapat bantuan dari dua rekannya sesama sopir PT Gama Trans, yakni Wira (33) dan Bayezid (40).

Keduanya menyarankan korban menuju kantor polisi untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Sementara itu, mereka tetap menjaga truk korban yang berada di area SPBU.

Sekitar pukul 05.30 WIB, korban bersama seorang pengemudi layanan transportasi daring menuju Polsek Kertapati untuk membuat laporan. Dokumentasi yang disampaikan korban juga memperlihatkan truk berwarna hijau milik PT Gama Trans tersebut berada di kawasan SPBU pada pagi hari setelah kejadian.

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polsek Kertapati, Polrestabes Palembang. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian tertanggal 20 Oktober 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/208/X/2026/SPKT/Polsek Kertapati/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Dalam surat pemberitahuan yang diterima korban, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan perkara akan ditangani untuk proses penyelidikan oleh unit reserse kriminal Polsek Kertapati.

Surat itu juga mencantumkan kontak petugas yang dapat dihubungi korban untuk memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara.

Hingga naskah ini disusun, berdasarkan informasi yang tersedia, para terduga pelaku masih dalam pencarian. Belum terdapat keterangan resmi mengenai identitas maupun penangkapan mereka.

Peristiwa ini menjadi perhatian terhadap aspek keamanan pengemudi angkutan barang yang harus menunggu antrean BBM pada malam hingga dini hari.

Area istirahat pengemudi dan lokasi antrean kendaraan berat perlu mendapat perhatian, terutama pada jam-jam rawan ketika pengemudi berpotensi beristirahat seorang diri.

Pengungkapan perkara ini kini bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian, termasuk penelusuran kronologi, identifikasi para terduga pelaku, serta pengumpulan bukti dan keterangan saksi. (Red)