HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dugaan Mark-Up Pengadaan Pupuk NPK Cair Rp1,9 Miliar di Lahat Disorot, LGI Sumsel Desak Klarifikasi


PALEMBANG, MA — Pengadaan sarana produksi pertanian berupa pupuk NPK cair di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam. DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mendesak adanya audit menyeluruh menyusul temuan disparitas harga yang signifikan antara nilai transaksi pengadaan pemerintah dengan harga pasaran terbuka di marketplace.

Berdasarkan data dashboard realisasi pengadaan yang ditelaah oleh LGI Sumsel, paket pengadaan Pupuk NPK Cair dengan kode RUP 66641878 tercatat memiliki nilai transaksi sebesar Rp1.985.084.040 untuk volume perencanaan sebanyak 13.346 liter. Paket tersebut dikerjakan oleh penyedia PT Harasco Karya Nusantara menggunakan metode E-Purchasing melalui Katalog Elektronik Versi 6.0.

Jika dikalkulasikan secara sederhana, pembagian nilai transaksi dengan volume perencanaan menghasilkan harga satuan indikatif sekitar Rp148.740 per liter.

Disparitas Harga Mencolok dengan Marketplace

Sebagai langkah uji petik awal (sanity check), LGI Sumsel membandingkan harga satuan indikatif tersebut dengan produk sejenis berlabel "Pupuk NPK Cair Indofertil" kemasan satu liter yang beredar di sejumlah marketplace.

Dalam penelusuran tersebut, ditemukan tiga listing harga ritel yang jauh lebih rendah, yakni:

  • Rp76.999 per liter
  • Rp56.278 per liter
  • Rp51.878 per liter (harga setelah voucher)

Menggunakan harga terendah sebagai simulasi pembanding, nilai total untuk volume 13.346 liter berada di kisaran Rp692,36 juta. Artinya, terdapat selisih simulasi mencapai Rp1,293 miliar dari nilai transaksi pemerintah yang menyentuh angka Rp1,985 miliar.

Kendati demikian, Ketua DPW LSM LGI Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa angka perbandingan tersebut belum bisa serta-merta disimpulkan sebagai kerugian negara. Harga ritel marketplace tidak otomatis identik dengan pengadaan pemerintah, mengingat adanya faktor spesifikasi teknis, komposisi zat hara, legalitas pajak, hingga biaya distribusi logistik.

"Perbedaan harga yang kami temukan cukup signifikan untuk meminta penjelasan resmi. Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya kerugian negara. Namun, pemerintah daerah harus dapat menjelaskan spesifikasi barang, dasar penetapan harga, hasil negosiasi, dan komponen biaya yang membentuk harga transaksi tersebut," ujar Al Anshor, Rabu (14/10).

Total Tiga Paket Pengadaan Tembus Rp3 Miliar

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa PT Harasco Karya Nusantara memegang tiga paket pengadaan sekaligus di Dinas TPHP Kabupaten Lahat dengan total nilai transaksi tercatat mencapai Rp3.054.646.740.

Ketiga paket tersebut meliputi:

  1. Pupuk NPK Cair: Rp1.985.084.040
  2. Pupuk NPK (Padat/Lainnya): Rp384.615.000
  3. Benih Padi Hibrida Unggul: Rp684.947.700

Berdasarkan data dashboard pengadaan, status ketiga paket tersebut terpantau masih berada dalam tahap ON PROCESS pada status kontrak. Kondisi ini membuat aspek fisik, realisasi pengiriman, serah terima barang, hingga mekanisme pembayaran mendesak untuk diawasi secara ketat.

Desak Klarifikasi Dinas dan Turun Tangan APIP

Menyikapi temuan ini, LGI Sumsel secara resmi melayangkan desakan kepada Kepala Dinas TPHP Kabupaten Lahat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat pengadaan terkait untuk membuka dokumen transparan dan memberikan klarifikasi atas lima poin krusial:

  1. Spesifikasi Teknis: Merek, komposisi, kadar konsentrasi, dan izin edar pupuk yang tertuang dalam kontrak.
  2. Kewajaran Harga: Dasar penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), harga satuan final, serta risalah hasil negosiasi E-Purchasing.
  3. Pembanding Produk: Daftar produk pembanding yang tersedia di katalog elektronik pada saat transaksi dilakukan.
  4. Realisasi Fisik: Kesesuaian volume kontrak, berita acara serah terima (BAST) barang, dan bukti pembayaran riil.
  5. Distribusi: Penyaluran tepat sasaran kepada kelompok tani atau penerima manfaat akhir di Kabupaten Lahat.

LGI juga mendorong Inspektorat Kabupaten Lahat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera menerjunkan tim reviu guna menguji kewajaran harga serta tingkat kepatuhan prosedur pengadaan barang dan jasa. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung oleh alat bukti yang kuat, hasil audit tersebut diminta untuk diteruskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas TPHP Kabupaten Lahat maupun manajemen PT Harasco Karya Nusantara belum memberikan keterangan resmi saat coba dikonfirmasi terkait dasar penetapan HPS dan disparitas harga tersebut. Publik kini menanti langkah proaktif aparat pengawasan untuk memastikan uang rakyat (APBD) digunakan secara akuntabel dan tepat sasaran. (Red)