Tim GTRA BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap Menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses
Cilacap, MA – BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses, Rabu (7/10/2026) di Aula Kantor Pertanahan Cilacap.
Agenda ini menyepakati pemetaan empat kawasan strategis sebagai target utama Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), mulai dari eks Hak Guna Usaha (HGU), bekas kawasan hutan, lahan pengairan, hingga tanah timbul.
Kepala Kantor Pertanahan Cilacap sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA, Andri Kristanto, memaparkan empat fokus lokasi yang menjadi prioritas pada tahun 2026:
Pertama, pelepasan kawasan hutan yang mencakup enam desa di empat kecamatan, yakni Desa Cimrutu dan Rawapu (Kecamatan Patimuan), Desa Pamulihan (Kecamatan Karangpucung), Desa Bantarpanjang dan Cilempuyang (Kecamatan Cimanggu), serta Desa Ujunggagak (Kecamatan Kampung Laut).
Kedua, lahan eks HGU Nomor 01 PT Jeruklegi di Desa Sawangan, Kecamatan Jeruklegi, yang saat ini sedang dalam proses pengukuran peta bidang tanah.
Ketiga, lahan eks DPU Pengairan Provinsi di Desa Cinyawang, Kecamatan Patimuan.
Keempat, kawasan tanah timbul di Desa Ujunggagak dan Desa Panikel, Kecamatan Kampung Laut.
"Reforma Agraria memiliki dua sisi yang tak terpisahkan. Penataan Aset adalah pemberian kepastian hukum hak atas tanah melalui sertipikat. Sementara Penataan Akses adalah pemberdayaan agar tanah yang sudah bersertipikat itu bisa bernilai ekonomi, produktif, dan meningkatkan kesejahteraan penerima," tegas Andri.
Rapat integrasi ini dihadiri jajaran Forkompimda, Polresta Cilacap, Kodim 0703/Cilacap, dan Kejaksaan Negeri Cilacap. Turut hadir perwakilan dari Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi UKM, serta Bagian Tata Pemerintahan Setda Cilacap.
Andri menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.
"Sekda yang mewakili Plt Bupati menegaskan dukungan dan support penuh agar kegiatan ini benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan warga masyarakat Kabupaten Cilacap," tambahnya.
Menurut Andri, output dari penataan aset memang berupa sertipikat tanah. Namun, benang merah keberhasilan Reforma Agraria terletak pada penataan akses yang melibatkan berbagai OPD.
Sebagai contoh nyata, GTRA Cilacap akan mendorong pembentukan Kampung Reforma Agraria di Desa Pegadingan yang merupakan sentra usaha gula semut dan keripik pisang.
"Di sini implikasi antara aset dan akses bertemu. Warga yang punya usaha dan sudah dapat sertipikat, akan didampingi oleh Dinas Koperasi dan UMKM untuk proses legalitas usaha, perizinan, hingga label halal. Dengan sertipikat dan legalitas yang lengkap, mereka bisa meningkatkan modal, misalnya dengan mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)," papar Andri.
Melalui rapat integrasi ini, BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap dan seluruh stakeholder terkait berkomitmen untuk tidak hanya berhenti pada legalitas aset, tetapi memastikan tanah-tanah yang didistribusikan kepada masyarakat benar-benar menjadi mesin penggerak ekonomi lokal yang berkeadilan. (D'PUR).

