HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kredit Disebut Sudah Lunas, Nama Masih Tercatat di SLIK: Nasabah Bank KCA Pertanyakan Tanggung Jawab Bank


Ambarawa|MA
-Persoalan pencatatan kredit kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah Bank Karti Centra Artha (Bank KCA) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 113, Ambarawa, Kabupaten Semarang, mengaku kecewa setelah kredit yang disebutnya telah dilunasi ternyata masih tercatat dalam riwayat informasi kreditnya.


Persoalan tersebut mencuat setelah nasabah melakukan pengecekan informasi kredit dan mendapati namanya masih tercatat,meskipun menurut pengakuannya kewajiban kredit kepada Bank KCA telah diselesaikan.


Tak hanya persoalan pencatatan kredit, nasabah juga menyebut sertifikat yang menjadi agunan telah diambil setelah pelunasan, namun proses roya disebut tidak dapat dilakukan. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi kredit dan pengelolaan data debitur setelah kewajiban dinyatakan selesai.


“Saya sudah melunasi kredit dan agunan jaminan sertifikat sudah saya ambil, tetapi tidak bisa di-roya. Ketika dilakukan pengecekan, nama saya masih masuk dalam catatan kredit. Saya merasa dirugikan dan mempertanyakan tanggung jawab pihak bank,” ujarnya.


Kredit Sudah Lunas, Mengapa Data Belum Berubah?


Persoalan utama yang kini dipertanyakan nasabah adalah apakah data kredit telah diperbarui sesuai kondisi sebenarnya setelah pelunasan dilakukan.


Sebab, informasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dapat menjadi salah satu sumber informasi yang digunakan lembaga jasa keuangan dalam melakukan analisis kelayakan calon debitur. OJK sendiri menegaskan bahwa SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola OJK dan informasi debitur di dalamnya bersumber dari laporan yang disampaikan lembaga jasa keuangan.


Dengan demikian, apabila terdapat data yang belum sesuai dengan kondisi aktual, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi biasa. Bagi nasabah, keterlambatan atau ketidaksesuaian informasi kredit dapat berpotensi memengaruhi proses ketika mengakses pembiayaan di lembaga keuangan lain.


OJK Percepat Pembaruan Data, Maksimal Tiga Hari Kerja


Persoalan tersebut menjadi semakin relevan setelah OJK memberlakukan optimalisasi SLIK mulai 1 Juli 2026.


Dalam kebijakan tersebut, OJK menyebut pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dipercepat menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Kebijakan tersebut ditujukan antara lain untuk meningkatkan kualitas informasi debitur dan mempercepat keterkinian data kredit.


Artinya, apabila benar kredit nasabah telah dilunasi, maka menjadi penting untuk diketahui kapan pelunasan dilakukan, kapan laporan diperbarui, serta apa status terakhir kredit tersebut dalam sistem.


Di sinilah persoalan tersebut membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak Bank KCA.


Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban Bank


Kasus ini setidaknya memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab manajemen Bank Karti Centra Artha.


Pertama, kapan tepatnya kredit nasabah dinyatakan lunas?


Kedua, kapan data pelunasan tersebut dilaporkan dan diperbarui dalam SLIK?


Ketiga, apabila memang terdapat kesalahan atau keterlambatan pelaporan, langkah koreksi apa yang telah dilakukan pihak bank?


Keempat, bagaimana penjelasan bank mengenai kondisi sertifikat agunan yang telah diambil nasabah tetapi disebut belum dapat dilakukan roya?


Kelima, apakah nasabah telah mendapatkan dokumen atau penjelasan tertulis yang menerangkan status akhir kredit serta proses pembaruan data debitur?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.


Nasabah Siap Mengadu ke OJK dan Tempuh Jalur Hukum


Nasabah mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak bank. Namun, ia menilai respons yang diterima belum memberikan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan dan yang dikhawatirkan diduga ada kreditur lain yang menjadi korban dan para nasabah yang tabungan dan deposito di Bank KCA,bagimana bilamana kedepannya sulit untuk diambil kembali oleh para nasabah?.



Jika persoalan tidak segera diselesaikan, nasabah menyatakan akan membawa perkara tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme pengaduan konsumen.


“Saya akan melapor ke OJK dan jika diperlukan akan menempuh jalur hukum. Saya hanya meminta hak saya sebagai nasabah dan agar data saya diperbaiki sesuai kondisi sebenarnya,” tegasnya.


Nasabah juga mempertimbangkan menempuh jalur pengadilan apabila nantinya ditemukan adanya dugaan kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan maupun pelaporan informasi kredit.


OJK Sediakan Kanal Pengaduan


OJK menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait sektor jasa keuangan. Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, termasuk melalui kanal digital yang disediakan OJK.


Nasabah juga dapat meminta informasi debitur melalui layanan iDebKu OJK untuk mengetahui data kredit yang tercatat atas namanya. OJK menjelaskan bahwa debitur dapat meminta Informasi Debitur kepada OJK maupun kepada lembaga jasa keuangan yang memberikan fasilitas kredit.


Kasus ini pada akhirnya menempatkan Bank KCA pada posisi penting untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.


Jika benar kredit telah lunas, mengapa data nasabah masih dipersoalkan belum mencerminkan status tersebut? Jika terdapat keterlambatan atau kesalahan administrasi, kapan koreksi dilakukan? Dan jika semua prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, apa penjelasan resmi bank kepada nasabah?


Hingga persoalan tersebut mendapatkan penjelasan dan penyelesaian yang jelas, pertanyaan mengenai akurasi pencatatan kredit, tanggung jawab bank, serta perlindungan terhadap hak nasabah masih menjadi sorotan.


Pihak Bank Karti Centra Artha cabang Ambarawa saat dikonfirmasi awakmedia via pesan WhatsApp mengatakan bahwa permasalahan ini sudah diurusi oleh pihak Bank Karti Centra Artha Pusat di Jl. S.Parman No.8 Semarang.

(Sus)