LGI Sumsel Peringatkan Gubernur: Tolak Pengajuan Dispensasi Jalan Angkutan Batu Bara PT Astaka Dodol
PALEMBANG, MA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan secara tegas mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Gubernur, untuk tidak menerbitkan surat rekomendasi atau dispensasi penggunaan jalan umum bagi aktivitas hauling batu bara PT Astaka Dodol dan transportirnya, baik atas nama PT Osean Konstruksi Energi atau nama manapun yang diajukannya.
Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP, menegaskan bahwa pengajuan permohonan penggunaan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten sejauh kurang lebih 175 km menuju Pelabuhan Baturona tersebut berpotensi menabrak aturan hukum yang berlaku.
Pemberian dispensasi dinilai merupakan bentuk pelanggaran terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang telah mengamanatkan secara mutlak penggunaan jalan khusus pertambangan.
"Aturan administratif dan tata ruang sudah sangat jelas, seluruh angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus. Keterlambatan pihak perusahaan dalam merealisasikan jalan khusus tambang yang diakui baru mencapai tahap 50-60 persen, tidak boleh dibebankan kepada publik dengan cara mengeksploitasi jalan umum," ujar Al Anshor.
LGI Sumsel menyoroti alasan pemenuhan kuota Domestic Market Obligation (DMO) yang kerap dijadikan tameng oleh perusahaan tambang untuk mendapatkan keistimewaan birokrasi. Pemenuhan kebutuhan kelistrikan nasional adalah kewajiban mutlak perusahaan, namun hal tersebut tidak lantas membenarkan korporasi untuk abai terhadap tanggung jawab penyediaan infrastruktur mandiri yang sudah disepakati dalam kontrak karya operasional mereka hingga tahun 2040.
Peringatan dari LGI Sumsel ini bukan tanpa landasan empiris di lapangan. Rekam jejak operasional PT Astaka Dodol di kawasan Macang Sakti, Kabupaten Musi Banyuasin, sebelumnya telah memicu penolakan dan konflik akibat kerusakan jalan vital penghubung antara Desa Macang Sakti dan Ulak Umbacang.
Pemberian izin armada berkapasitas 8 ton yang melintas terus-menerus di jalan umum hingga target penyelesaian jalan khusus perusahaan pada Desember 2027 dinilai sama saja dengan membiarkan infrastruktur yang dibangun dari anggaran negara hancur secara perlahan.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan independen, LGI Sumsel berkomitmen untuk mengawal ketat kebijakan ini. LGI mendesak Gubernur beserta jajaran instansi teknis terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR, untuk berdiri tegak menjalankan instruksi pelarangan tersebut demi menjaga kelayakan infrastruktur publik serta menjamin keselamatan dan kenyamanan mobilitas masyarakat Sumatera Selatan. (RED)
