HEADLINE
Dark Mode
Large text article














Oknum Dewan Palembang Dipanggil Bareskrim sebagai Saksi dalam Penyidikan Dugaan TPPU

 


PALEMBANG, MA — Seorang anggota DPRD Kota Palembang dipanggil Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/xxx/VIII/RES.2.6./2026/Dittipidnarkoba tertanggal 20 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, ia dijadwalkan hadir pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta.

Surat panggilan secara tegas menempatkan Oknum Ini dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

Pemanggilan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan TPPU yang disebut dilakukan oleh seseorang berinisial KAS alias I bersama pihak lainnya.

Dalam surat, perkara tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2026 dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah disebutkannya dokumen mutasi rekening bank dalam surat panggilan. Penyidik meminta saksi hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Perkara tersebut tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/xxx/VI/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/xxx/VI/RES.2.6./2026/Dittipidnarkoba tertanggal 24 Juni 2026.

Pemanggilan Oknum ini dalam dokumen tersebut tidak serta-merta menunjukkan yang bersangkutan terlibat atau melakukan tindak pidana.

Hingga Berita ini ditayangkan, Media ini masih terus berupaya memperoleh informasi dari oknum tersebut dan Partai tempat ia bernaung, namun belum memperoleh jawaban dengan status pesan WhatsApp centang dua. (YoungAl)