Dana Desa Diduga "Disandera": DPW LSM LGI Sumsel Endus Praktik Setoran Belasan Juta Rupiah Berkedok Pelicin LPJ di OKU Selatan
OKUS, MA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan menyoroti adanya dugaan kuat praktik pungutan liar dan gratifikasi sistemik dalam proses pencairan Dana Desa di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Berdasarkan laporan awal dan penelusuran di lapangan, ditemukan indikasi adanya pengkondisian yang mewajibkan sejumlah desa untuk menyetorkan dana sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per desa. Dana "pelicin" ini diduga menjadi syarat mutlak agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) disetujui dan Dana Desa tahap selanjutnya dapat dicairkan.
Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyatakan bahwa praktik kotor ini diduga kuat melibatkan oknum-oknum di berbagai tingkatan birokrasi, dan disinyalir telah berlangsung sejak tahun anggaran 2022.
"Ini bukan lagi rahasia di bawah meja, melainkan keluhan nyata dari para Kepala Desa yang merasa tercekik. Ada pola terstruktur di mana oknum dari instansi terkait, termasuk oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), oknum Badan Keuangan Daerah (BKD), hingga oknum di tingkat Kecamatan diduga ikut bermain atau setidaknya tutup mata. Ironisnya, oknum Pendamping Desa yang seharusnya mengawal kemandirian desa, justru diduga membiarkan dan memfasilitasi terjadinya praktik ini," tegas Al Anshor.
LSM LGI Sumsel menilai bahwa pemaksaan setoran berkedok "bantuan penyusunan LPJ" atau "biaya administrasi pencairan" ini merupakan bentuk pemerasan dalam jabatan yang melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat dari pemotongan ini, kualitas pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat di tingkat desa berpotensi besar mengalami penurunan akibat dana yang disunat.
"Para Kepala Desa seringkali berada di posisi yang dilematis. Jika tidak menyetor, pencairan ditunda atau LPJ terus disalahkan. Kami di LSM LGI sedang mengumpulkan kepingan-kepingan alat bukti dan testimoni lanjutan. Kami tidak akan segan untuk meneruskan temuan ini ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi jika tidak ada evaluasi menyeluruh," tambah Al Anshor.
Melalui siaran pers ini, DPW LSM LGI Sumsel mendesak, Inspektorat Kabupaten OKU Selatan untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit investigatif terhadap kejanggalan dokumen LPJ dan SPJ Dana Desa di wilayah yang terindikasi.
Aparat Penegak Hukum (Polres dan Kejari OKU Selatan) untuk proaktif merespons informasi ini sebagai petunjuk awal (Pulbaket) guna membongkar sindikat mafia Dana Desa.
Tak Hanya itu, Kementerian Desa PDTT untuk mengevaluasi kinerja dan integritas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di wilayah OKU Selatan yang terindikasi melanggar kode etik pendampingan.
LSM LGI Sumsel akan terus mengawal kasus ini demi memastikan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum birokrat. (RED)
