HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Material Belum Dibayar, Proyek Jalan Sepakung–Pagergedog Disorot: Penyedia Jasa Terancam Dilaporkan


Kab.Semarang |MA
– Pekerjaan penanganan long segment ruas Jalan Sepakung–Pagergedog (No. Ruas 59) yang berada di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, menyisakan persoalan di tengah pelaksanaan proyek. Sejumlah penjual bahan material mengaku hingga kini pembayaran material yang telah mereka suplai belum diselesaikan oleh penyedia jasa, CV Turangga Wahyu Makmur.


Persoalan tersebut menjadi perhatian karena para pemasok mengaku telah menyerahkan material untuk mendukung pekerjaan proyek, namun kewajiban pembayaran disebut belum sepenuhnya ditunaikan.


Kondisi ini membuat sejumlah penjual material mempertimbangkan langkah hukum. Mereka menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) apabila tidak ada penyelesaian terkait kewajiban pembayaran.


Para pemasok menduga terdapat ingkar janji (wanprestasi) dalam hubungan transaksi tersebut. Bahkan, apabila nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk memperoleh material dengan cara yang tidak sesuai kesepakatan, mereka juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang.


“Kami sudah menyerahkan material sesuai kebutuhan pekerjaan, tetapi pembayaran belum diselesaikan. Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum,” ujar salah satu pemasok yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Menurut para pemasok, persoalan pembayaran material bukan sekadar masalah antara penjual dan penyedia jasa. Mereka berharap pihak terkait ikut memperhatikan kondisi tersebut agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas di lapangan.


Mereka juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengadaan dan pembayaran material dalam proyek tersebut, termasuk hubungan antara penyedia jasa dengan para pemasok material.


Terancam Dibawa ke Ranah Hukum


Sejumlah pemasok mengaku telah mencoba meminta kejelasan mengenai pembayaran. Namun, apabila persoalan tersebut tidak kunjung mendapatkan kepastian, langkah hukum disebut menjadi pilihan terakhir.


Mereka berencana mengumpulkan berbagai bukti transaksi, seperti nota pengiriman material, surat jalan, percakapan terkait pemesanan, bukti penerimaan barang, serta dokumen lain yang dapat memperkuat hubungan transaksi antara pemasok dan penyedia jasa.


Jika bukti-bukti tersebut dinilai cukup, para pemasok berencana berkonsultasi dan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.


Publik Menunggu Penjelasan Penyedia Jasa


Di sisi lain, hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pemasok dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.


Karena itu, klarifikasi dari CV Turangga Wahyu Makmur sangat diperlukan untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya, termasuk nilai material yang disebut belum terbayarkan, alasan keterlambatan pembayaran, serta langkah penyelesaian yang akan dilakukan kepada para pemasok.


Publik juga berhak mengetahui apakah persoalan pembayaran material tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan proyek penanganan long segment ruas Jalan Sepakung–Pagergedog (No. Ruas 59).


Persoalan ini kini menjadi perhatian para pemasok yang merasa dirugikan. Jika benar tidak ada penyelesaian, langkah mereka untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum patut menjadi perhatian semua pihak.

(Red)