INVESTASI JANGAN BIKIN RUGI: LGI SUMSEL DESAK PENGHENTIAN OPERASIONAL TAKSI IJO HINGGA ADANYA MOU KONTRIBUSI PAD
PALEMBANG, MA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan secara tegas mendesak Pemerintah Kota Palembang dan instansi terkait untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional armada taksi listrik "Green SM" (Taksi Ijo) di Kota Palembang.
Desakan ini menyusul belum adanya transparansi serta kerangka kerja sama (MOU) yang jelas mengenai kontribusi finansial terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP, menegaskan bahwa LGI Sumsel sama sekali tidak bersikap anti-investasi. Namun, investasi yang masuk ke ibu kota Provinsi Sumatera Selatan ini harus memberikan dampak positif yang seimbang bagi keuangan daerah, bukan sekadar memindahkan keuntungan ke pusat dan meninggalkan beban masalah di daerah.
"Kami tidak pernah menolak siapa pun yang ingin berinvestasi di Kota Palembang. Pintu investasi terbuka lebar. Tetapi yang kami pertanyakan dan tuntut hari ini adalah kejelasan status kontribusi PAD-nya. Jangan sampai daerah hanya dijadikan gelanggang pasar, sementara kontribusi konkretnya untuk pembangunan Kota Palembang tidak jelas," ujar Al Anshor dalam keterangan persnya di Palembang.
LGI Sumsel menyoroti rencana penerjunan armada hingga ratusan unit ke jaringan jalan utama Palembang. Kehadiran armada dalam jumlah masif tersebut dinilai akan langsung menambah beban jalan raya di tengah persoalan kronis kota yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.
"Masyarakat Palembang saat ini sudah cukup dibebani oleh persoalan kemacetan lalu lintas, penanganan banjir, hingga ancaman krisis kualitas udara akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Jika ratusan armada baru masuk tanpa regulasi rute dan kaji dampak lalu lintas yang matang, ini hanya akan memperparah kemacetan di titik-titik krusial," tegasnya.
Terkait dalih bahwa pihak perusahaan telah mengantongi izin Online Single Submission (OSS) langsung dari kementerian pusat, LGI Sumsel mengingatkan bahwa izin pusat tidak boleh dijadikan alat untuk mengabaikan kesiapan dan regulasi teknis di daerah.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya kendala teknis operasional, seperti keterbatasan fasilitas uji KIR khusus kendaraan listrik pada dinas terkait, yang membuktikan bahwa integrasi teknis di level daerah belum matang.
"Izin OSS dari kementerian memang mempermudah investasi, tetapi operasional fisik kendaraan itu berada di jalan-jalan Kota Palembang. Aspalnya menggunakan fasilitas daerah, dampaknya dirasakan oleh warga Palembang. Oleh karena itu, Pemkot Palembang memiliki hak penuh untuk mengatur dan menata wilayahnya," lanjut Al Anshor.
Atas kondisi tersebut, DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan menyampaikan tiga poin tuntutan utama:
Pertama, Penghentian Sementara Aktivitas: Meminta Pemkot Palembang dan Dinas Perhubungan untuk menghentikan sementara operasional dan penambahan armada Taksi Ijo di lapangan sampai seluruh proses penataan administrasi dan teknis selesai.
Kedua, Penandatanganan MOU Kontribusi PAD: Menginstruksikan Pemkot Palembang dan pihak manajemen perusahaan untuk duduk bersama menyusun dan menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) yang transparan mengenai skema kontribusi PAD (pajak/retribusi daerah) secara mengikat.
Dan terakhir Audit Evaluasi Andalalin dan Fasilitas Penunjang: Menuntut dilakukannya evaluasi ketercukupan daya tampung jalan (Analisis Dampak Lalu Lintas) serta kesiapan infrastruktur pengujian keselamatan kendaraan listrik sebelum izin operasional penuh diterbitkan.
LGI Sumsel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada ketetapan hukum dan kejelasan finansial yang menguntungkan bagi kas daerah dan kesejahteraan warga Kota Palembang. (RED)
