HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Sikapi Data Spasial WALHI, LGI Sumsel Desak Gubernur Panggil Seluruh Perusahaan dan Ultimatum Cabut Izin


PALEMBANG, MA — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan menyampaikan desakan keras kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk segera memanggil seluruh pimpinan perusahaan perkebunan dan kehutanan pemegang izin konsesi di Sumsel. Desakan ini merespons eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar kawasan konsesi swasta serta ekosistem gambut secara masif.

LGI Sumsel menyoroti hasil analisis spasial WALHI Sumatera Selatan periode 1 September hingga 2 Oktober 2026 yang mengolah data SIPONGI Kementerian Kehutanan. Hasil analisis tersebut mengungkapkan keberadaan 22.690 titik hotspot yang berada langsung di dalam wilayah konsesi perusahaan.

Rincian temuan spasial menunjukkan tingginya keterlibatan sektor korporasi dalam bencana karhutla:

  1. Sektor PBPH/HTI: Terdeteksi sebanyak 10.411 titik hotspot yang tersebar di 18 konsesi perusahaan. Berdasarkan tingkatan tertinggi, PT Bumi Mekar Hijau mencatatkan angka fantastis dengan 5.960 titik hotspot, disusul PT Sumatera Alam Anugerah (795 titik), dan PT Paramitra Mulia Langgeng (781 titik).

  2. Sektor Perkebunan: Terdeteksi sebanyak 12.279 titik hotspot yang tersebar di 63 konsesi perusahaan. Tingkatan teratas ditempati oleh PT Roempoen Enam Bersaudara dengan 1.847 titik, PT Campang Tiga dengan 1.676 titik, dan PT Bumi Sriwijaya Sentosa dengan 1.668 titik.

  3. Ancaman Ekosistem Gambut: Dari total hotspot, sebanyak 16.685 titik berada di kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Mayoritas di antaranya, yakni 11.845 titik (70,99%), berada tepat pada Kubah Gambut, sementara 4.840 titik (29,01%) berada di area Non-Kubah Gambut.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menegaskan bahwa tingginya angka hotspot di wilayah konsesi swasta dan kubah gambut merupakan bukti nyata pengabaian tanggung jawab ekologis oleh pihak korporasi.

"Data spasial WALHI memperlihatkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Puluhan ribu titik panas membakar wilayah konsesi perusahaan dan memusnahkan kubah gambut kita. Kami mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk bertindak tegas dan tidak kompromi. Panggil seluruh direksi perusahaan pemegang izin PBPH/HTI maupun perkebunan tersebut ke kantor gubernur dan mintai pertanggungjawaban terbuka," ujar Al Anshor.

LGI Sumsel menegaskan bahwa Gubernur Sumsel harus memimpin langkah penegakan hukum dan lingkungan dengan menetapkan tiga tuntutan utama:

  1. Pertanggungjawaban dan Pemulihan Penuh: Memaksa korporasi untuk membiayai dan melakukan pemulihan ekosistem lingkungan serta fungsi hidrologis gambut yang rusak secara menyeluruh.

  2. Audit Independen dan Transparan: Memeriksa ketaatan sarana pencegahan karhutla, tata kelola air (water management), serta riwayat kebakaran di setiap konsesi.

  3. Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak: Menjamin penanganan kesehatan dan kompensasi langsung bagi warga yang menjadi korban asap karhutla.

Lebih lanjut, Al Anshor memberikan ultimatum tegas apabila proses pemanggilan dan evaluasi tersebut tidak menghasilkan iktikad baik dari pihak perusahaan.

"Jika tidak ada solusi konkret, tidak ada komitmen pemulihan, atau perusahaan terbukti sengaja dan berulang kali membiarkan lahannya terbakar, maka tidak ada pilihan lain: Gubernur Sumsel harus mencabut izin operasional dan konsesi perusahaan tersebut! Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang merusak lingkungan dan mengorbankan kesehatan rakyat demi keuntungan semata," tegasnya.

LGI Sumsel menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan karhutla ini serta berkoordinasi dengan jaringan aktivis lingkungan untuk membawa temuan kerugian ekologis ini ke jalur hukum. (Red)