HEADLINE
Dark Mode
Large text article

SERAPAN HANYA 14,89%! PEMKAB MUARA ENIM TERSEOK-SEOK PASCA OTT

 


MUARA ENIM, MA — Kinerja pengadaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan analisis terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan data realisasi/transaksi pengadaan yang tersedia, nilai transaksi yang telah teridentifikasi baru mencapai sekitar Rp162,69 miliar dari total nilai RUP sekitar Rp1,092 triliun, atau baru sekitar 14,89 persen.

Angka tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang sangat besar antara rencana pengadaan dengan transaksi yang telah tercatat dalam data realisasi.

Kondisi ini dinilai menggambarkan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim masih berjalan lamban. Terlebih, kondisi tersebut terjadi setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi di Muara Enim, sehingga tata kelola pemerintahan dan proses pengadaan publik kini berada dalam sorotan masyarakat.

Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan proses pemerintahan berjalan tersendat akibat persoalan hukum yang sedang berlangsung.

“Kalau dari total RUP sekitar Rp1,092 triliun, transaksi yang teridentifikasi baru sekitar Rp162,69 miliar atau 14,89 persen, maka ini bukan angka kecil. Pemerintah harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di balik rendahnya realisasi tersebut,” tegas Al Anshor.

Menurutnya, persoalan bukan semata-mata mengejar habisnya anggaran. Yang harus dipastikan adalah apakah program yang telah direncanakan benar-benar berjalan sesuai jadwal, kebutuhan masyarakat, spesifikasi, kontrak, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

5.971 RUP Belum Terlihat dalam Data Transaksi

Analisis terhadap kedua dataset juga menemukan fakta yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Dari 7.545 paket RUP, terdapat sekitar 5.971 RUP yang belum ditemukan pasangan kodenya dalam data transaksi yang dianalisis, dengan total nilai sekitar Rp903,74 miliar.

LGI menilai angka tersebut harus dijelaskan secara terbuka oleh masing-masing perangkat daerah.

“Kami tidak mengatakan seluruh paket itu bermasalah. Tetapi pemerintah wajib menjelaskan statusnya. Apakah masih dalam proses tender? Belum dikontrakkan? Gagal tender? Diubah atau dibatalkan? Atau sudah berjalan tetapi belum tercermin dalam data transaksi?” ujar Al Anshor.

Menurut LGI, semakin besar nilai paket yang belum terlihat realisasinya, semakin penting dilakukan rekonsiliasi data secara terbuka.

Apalagi sejumlah paket bernilai puluhan hingga lebih dari seratus miliar rupiah masih tercatat dalam kelompok yang belum memiliki pasangan transaksi pada dataset tersebut.

Belanja Konstruksi Menjadi Perhatian

LGI juga menyoroti struktur RUP Muara Enim 2026 yang menunjukkan nilai terbesar berada pada pekerjaan konstruksi, sekitar Rp530,58 miliar.

Sementara dalam data transaksi yang dianalisis, nilai transaksi konstruksi yang muncul hanya sekitar Rp20,43 miliar.

Kesenjangan tersebut menurut LGI perlu dijelaskan, sebab proyek konstruksi biasanya memiliki nilai besar dan berhubungan langsung dengan pembangunan infrastruktur yang manfaatnya diharapkan dirasakan masyarakat.

“Jangan sampai di atas kertas programnya besar, tetapi di lapangan masyarakat belum melihat progres yang sebanding. Pemerintah harus membuka status setiap paket strategis secara transparan,” kata Al Anshor.

Ada 28 Kode RUP yang Perlu Direkonsiliasi

Selain rendahnya nilai transaksi yang teridentifikasi, analisis juga menemukan 28 kode RUP yang nilai transaksi tercatat lebih besar daripada nilai RUP yang bersesuaian.

LGI menegaskan temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan.

Namun, kondisi tersebut merupakan anomali data yang menurut LGI perlu dicocokkan dengan dokumen perubahan RUP, kontrak, adendum, dan pembayaran.

“Kami meminta Inspektorat dan pihak terkait melakukan rekonsiliasi. Jangan langsung mengatakan datanya benar atau salah. Buka dokumennya, cocokkan RUP dengan kontrak dan pembayaran. Dari situlah publik bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.

Pasca OTT, Pemerintahan Tidak Boleh Kehilangan Kendali

LGI menilai persoalan hukum yang terjadi di Muara Enim tidak boleh menyebabkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan ikut tersendat.

Menurut Al Anshor, justru setelah adanya OTT, Pemkab Muara Enim harus menunjukkan bahwa sistem pemerintahan tetap berjalan dengan lebih transparan, tertib, profesional, dan dapat diawasi publik.

“Pasca OTT, jangan sampai birokrasi justru takut mengambil keputusan yang memang menjadi kewenangannya. Tetapi pada saat yang sama jangan pula menjadikan ketakutan sebagai alasan untuk menghambat program. Yang dibutuhkan adalah kepastian prosedur, integritas dan keterbukaan,” katanya.

LGI meminta Pemkab Muara Enim segera memberikan penjelasan mengenai rendahnya nilai transaksi pengadaan yang teridentifikasi serta status ribuan paket RUP yang belum terlihat dalam data realisasi.

“Masyarakat berhak tahu. Kalau memang masih proses, katakan masih proses. Kalau gagal tender, jelaskan. Kalau dibatalkan, buka alasannya. Kalau sudah direalisasikan tetapi belum masuk sistem, lakukan koreksi. Jangan biarkan angka Rp903,74 miliar itu menjadi tanda tanya publik,” pungkas Al Anshor.

LGI juga mendorong Inspektorat, DPRD, APIP dan aparat pengawasan terkait untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan, khususnya paket-paket bernilai besar, agar percepatan serapan anggaran tidak berubah menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Catatan: angka 14,89 persen dalam analisis ini merupakan perbandingan nilai transaksi pengadaan yang teridentifikasi dalam dataset realisasi sebesar ±Rp162,69 miliar dengan total nilai RUP ±Rp1,092 triliun, bukan klaim sebagai persentase serapan APBD secara keseluruhan.