DEFISIT APBD LAHAT DIPERTANYAKAN! SERAPAN BELANJA BARU 48,50%, PEMKAB HARUS BUKA DATA KEUANGAN
LGI Sumsel: Dari Mana Angka Defisit Rp402–420 Miliar Berasal? Jangan Sampai APBD Perubahan Menjadi Ruang Pemaksaan Kepentingan
LAHAT, MA — DPW Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mempertanyakan klaim defisit anggaran Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2026 yang disebut mencapai Rp402 miliar hingga Rp420 miliar, sebagaimana diberitakan media. Klaim tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama ketika data postur APBD menunjukkan realisasi belanja masih 48,50% dan realisasi belanja modal baru 24,74%.
Berdasarkan data Postur APBD Kabupaten Lahat TA 2026 yang diterima SIKD per 9 Oktober 2026, pagu belanja daerah tercatat Rp3,051 triliun, dengan realisasi Rp1,479 triliun. Sementara itu, realisasi belanja modal baru Rp191,63 miliar dari pagu Rp774,66 miliar.
“Kalau pemerintah daerah menyatakan terjadi defisit hingga ratusan miliar rupiah, pertanyaannya sederhana: defisit yang dimaksud itu berasal dari perhitungan apa? Apakah defisit dalam struktur APBD, kekurangan kas, kewajiban pembayaran yang belum didanai, atau persoalan pendapatan yang belum diterima? Pemkab Lahat harus menjelaskan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar menyampaikan angka,” demikian ungkap Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor, S.H.C.MSP
LGI menilai rendahnya penyerapan belanja, khususnya belanja modal, harus menjadi bagian penting dalam evaluasi pengelolaan keuangan daerah. Kondisi ini perlu diuji dengan jadwal pengadaan, kontrak pekerjaan, progres fisik, kewajiban pembayaran, dan realisasi pendapatan. Rendahnya penyerapan memang tidak otomatis membuktikan tidak adanya defisit, tetapi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari keterbukaan mengenai sumber dan perhitungan defisit tersebut.
Dugaan Kepentingan dalam APBD Perubahan Harus Dijawab dengan Dokumen
LGI Sumsel juga mempertanyakan apakah rencana penambahan atau pergeseran anggaran melalui APBD Perubahan telah didasarkan pada kebutuhan publik, perencanaan yang sah, dan kemampuan keuangan daerah.
LGI menduga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya KEPENTINGAN TERTENTU yang mendorong penambahan anggaran melalui APBD Perubahan. Dugaan ini harus diuji melalui dokumen usulan kegiatan, perubahan pagu, nota kesepakatan KUA-PPAS, RKA perangkat daerah, serta pembahasan dan persetujuan anggaran.
Jangan sampai perubahan anggaran justru digunakan untuk mengakomodasi kegiatan yang tidak memiliki urgensi memadai, sementara pemerintah belum memberikan penjelasan yang transparan mengenai kondisi keuangan dan kewajiban pembayaran daerah.
Pemberitaan mengenai pembatalan pembahasan APBD Perubahan juga menyebut adanya kekhawatiran terhadap pembayaran pekerjaan fisik, termasuk proyek irigasi Meredang dan Pangi. Informasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan status kontrak, sumber pendanaan, progres pekerjaan, dan kewajiban pembayaran yang benar-benar telah timbul.
LGI Desak Pemkab Lahat Buka Data Keuangan
LGI Sumsel meminta Pemerintah Kabupaten Lahat memberikan penjelasan terbuka mengenai:
- Rincian perhitungan defisit Rp402–420 miliar, berikut komponen pendapatan, belanja, pembiayaan, serta persoalan DBH yang disebut memengaruhi perhitungan.
- Laporan realisasi anggaran dan posisi kas daerah, termasuk kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo dan belum diselesaikan.
- Daftar usulan penambahan dan pergeseran anggaran APBD Perubahan, lengkap dengan alasan, perangkat daerah pengusul, nilai, dan dasar kebutuhannya.
- Status kontrak serta pembayaran proyek fisik, khususnya pekerjaan yang disebut bergantung pada APBD Perubahan.
- Penjelasan mengenai rendahnya realisasi belanja modal, termasuk langkah pemerintah untuk memastikan pelaksanaan program sesuai jadwal dan ketentuan.
Keterbukaan tersebut diperlukan agar publik dapat membedakan antara defisit anggaran yang direncanakan, persoalan likuiditas, kewajiban yang belum didanai, dan dugaan ketidaktepatan perencanaan.
LGI Sumsel menegaskan bahwa pengelolaan APBD harus berpijak pada kebutuhan masyarakat, disiplin fiskal, kepatuhan hukum, dan akuntabilitas. Jika terdapat kepentingan tertentu yang memaksakan penambahan anggaran tanpa dasar kebutuhan yang memadai, hal itu harus diungkap melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme pengawasan yang sah.
Publik berhak mengetahui bagaimana uang daerah direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Pemkab Lahat perlu menjawab pertanyaan tersebut secara terbuka agar polemik defisit dan APBD Perubahan tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa kepastian data. (RED)
