HEADLINE
Dark Mode
Large text article

TAMPARAN PEMDA! 22.690 Hotspot di Konsesi Perusahaan Dibuka NGO, LGI Sumsel: Pemdanya Kemana Aja?


PALEMBANG, MA — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan melontarkan kritik keras terhadap pemerintah daerah di wilayah yang menjadi sumber atau penyumbang asap karhutla.

LGI Sumsel mempertanyakan keberadaan dan kinerja pemerintah daerah setelah data analisis spasial WALHI Sumatera Selatan berbasis SIPONGI Kementerian Kehutanan mengungkap 22.690 titik hotspot berada di dalam kawasan konsesi perusahaan sepanjang 1 September hingga 2 Oktober 2026.

Bagi LGI, munculnya data tersebut seharusnya menjadi tamparan bagi pemerintah daerah.

Sebab, pemerintah memiliki perangkat hingga tingkat kecamatan dan desa, BPBD, aparat lapangan serta kewenangan untuk melakukan koordinasi penanganan karhutla. Namun, menurut LGI, informasi mengenai lokasi dan dugaan sumber asap justru lebih dahulu dibuka kepada publik oleh organisasi masyarakat sipil.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., mempertanyakan kondisi tersebut.

“Pemerintah daerah ini seakan buta dan tidak bisa bekerja. Mereka punya aparat di lapangan, punya BPBD, punya wilayah administratif yang jelas. Tapi kenapa tidak ada laporan resmi yang terbuka kepada masyarakat mengenai wilayah mana yang terbakar dan bagaimana hasil verifikasinya? Justru NGO yang lebih dulu membongkar data ini ke publik. Pemdanya ke mana saja?” tegas Al Anshor.


22.690 Hotspot, Pemerintah Jangan Hanya Diam


Berdasarkan materi analisis WALHI Sumsel yang dilampirkan, 22.690 hotspot tersebut berada dalam kawasan konsesi perusahaan.

Rinciannya:

  • 10.411 hotspot berada pada izin PBPH/HTI, tersebar di 18 konsesi;
  • 12.279 hotspot berada pada izin perkebunan, tersebar di 63 konsesi.

Dalam daftar 10 perusahaan dengan hotspot tertinggi pada izin PBPH/HTI yang dipublikasikan WALHI Sumsel, PT Bumi Mekar Hijau tercatat sebanyak 5.960 hotspot.

Sementara pada izin perkebunan, PT Roempoen Enam Bersaudara tercatat sebanyak 1.847 hotspot.

LGI menegaskan bahwa angka hotspot tersebut bukan kesimpulan bahwa perusahaan otomatis terbukti melakukan pembakaran.

Sebaliknya, menurut LGI, data tersebut merupakan alarm yang seharusnya segera ditindaklanjuti pemerintah melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan kepatuhan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami tidak sedang mengatakan bahwa setiap hotspot otomatis membuktikan perusahaan sebagai pelaku pembakaran. Tetapi kalau datanya sudah ada, pemerintah jangan diam. Verifikasi. Turun ke lapangan. Periksa siapa pemegang konsesinya, bagaimana kondisi lahannya, bagaimana kewajiban pencegahannya dan apa hasil pemeriksaannya,” ujar Al Anshor.

Menurut LGI, pemerintah tidak boleh menjadikan keterbatasan data sebagai alasan untuk tidak bertindak ketika data awal mengenai sebaran hotspot sudah tersedia.


16.685 Hotspot Berada di KHG

Persoalan semakin serius karena analisis WALHI Sumsel juga mencatat 16.685 hotspot berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sumatera Selatan.


Dari jumlah tersebut:

11.845 hotspot atau 70,99 persen berada pada kategori Kubah Gambut, sedangkan 4.840 hotspot atau 29,01 persen berada pada kategori Non-Kubah Gambut.

LGI menilai kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak dapat hanya dilakukan setelah api membesar dan asap menyebar.

Pemerintah daerah harus memperkuat pencegahan, pengawasan tata air gambut, kesiapan sarana pemadaman, pemantauan titik panas dan verifikasi lapangan.

“Kalau kebakaran sudah terjadi dan asap sudah masuk ke permukiman, sekolah dan ruang publik, pemerintah jangan hanya sibuk melakukan pemadaman. Pertanyaannya, apa yang dilakukan sebelum kebakaran terjadi?” kata Al Anshor.


LGI: Pemdanya Kemana Aja?

LGI Sumsel mempertanyakan mengapa pemerintah daerah tidak lebih dahulu membuka informasi mengenai wilayah yang diduga menjadi sumber atau penyumbang asap.

Menurut Al Anshor, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai:

- lokasi hotspot;

- status kawasan;

- hasil verifikasi lapangan;

- apakah berada dalam konsesi perusahaan;

- identitas pemegang izin;

- tindakan pemerintah;

- hasil pemeriksaan terhadap perusahaan;

- serta perkembangan penegakan hukum.

“Masyarakat jangan hanya diberi tahu bahwa kualitas udara buruk. Masyarakat harus diberi tahu kenapa udara menjadi buruk, dari wilayah mana asap berasal, apa yang sudah diverifikasi dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

LGI menilai transparansi data merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat yang terdampak asap.

---

Gubernur Harus Ambil Alih Koordinasi

Karena persoalan karhutla bersifat lintas wilayah dan dampaknya dapat menyebar melampaui batas administrasi, LGI Sumsel mendesak Gubernur Sumatera Selatan mengambil alih koordinasi penanganan secara lebih tegas.

LGI meminta Gubernur memanggil pemerintah daerah yang wilayahnya memiliki persoalan karhutla, instansi terkait, serta perusahaan yang berdasarkan analisis spasial memiliki konsentrasi hotspot tinggi.

“Gubernur harus turun tangan. Panggil Pemda yang wilayahnya menjadi sumber atau penyumbang asap. Panggil perusahaan yang konsesinya memiliki konsentrasi hotspot tinggi. Jangan hanya rapat, tetapi minta data dan hasil verifikasi lapangan,” kata Al Anshor.


LGI juga meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat.

Jika ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga pembekuan atau pencabutan perizinan apabila berdasarkan pemeriksaan dan proses hukum memang memenuhi ketentuan untuk dijatuhi sanksi tersebut.


“Jangan Sampai NGO Lebih Cepat Membuka Data daripada Pemerintah”

LGI Sumsel menilai persoalan terbesar bukan sekadar jumlah hotspot, melainkan respons pemerintah setelah informasi tersebut tersedia.

“Data sudah ada. Peta sudah ada. Angkanya sudah dibuka ke publik. Sekarang pertanyaannya sederhana: pemerintah melakukan apa?” “Jangan sampai NGO lebih cepat membuka data daripada pemerintah membuka mata terhadap persoalan di wilayahnya sendiri,” ujar Al Anshor.

Menurut LGI, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi pihak yang menerima laporan ketika asap sudah menyebar.

Pemda harus menjadi pihak yang paling cepat mendeteksi, memverifikasi, mencegah dan menjelaskan kepada masyarakat.

Karena itu, LGI Sumsel kembali menegaskan tuntutannya kepada Gubernur Sumatera Selatan:

  • Panggil Pemda penyumbang asap.
  • Panggil perusahaan pemegang konsesi.
  • Verifikasi seluruh hotspot secara terbuka.
  • Buka hasil pemeriksaan kepada publik.
  • Tegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
  • Pastikan lingkungan dan kesehatan masyarakat dipulihkan.

“Jangan biarkan rakyat menghirup asap sementara pemerintah sibuk mencari alasan. Kalau memang sudah bekerja, buka datanya. Kalau ada pelanggaran, tindak. Kalau belum bekerja, sekarang waktunya bekerja,” pungkas Al Anshor.(RED)