Baru 4 Hari APBD-P Disahkan, Tender Rp16,5 Miliar Muncul! LGI Sumsel Soroti Proyek Kantor Bupati OKU
BATURAJA, MA — Tender rehabilitasi Kantor Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dengan pagu anggaran Rp16,557 miliar menjadi sorotan setelah data SPSE mencatat paket tersebut dibuat pada Minggu, 27 September 2026, atau empat hari setelah pengesahan APBD Perubahan 2026 yang diberitakan berlangsung pada 23 September 2026.
Rentang waktu yang singkat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan dokumen perencanaan, dasar penganggaran, serta tahapan administrasi yang mendahului proses tender.
Perhatian juga tertuju pada dokumen uraian singkat pekerjaan yang bertanggal 28 September 2026, sehari setelah tanggal pembuatan tender yang tercantum dalam sistem.
DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan menilai kronologi ini perlu ditelusuri secara terbuka. Bukan untuk menghakimi proses pengadaan sebelum bukti diperiksa, melainkan memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan berikutnya adalah waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan selama 70 hari kalender. Dengan cakupan pekerjaan yang meliputi pembongkaran, struktur, atap, dinding, lantai, plafon, fasad, mekanikal-elektrikal, interior, hingga penataan parkir dan lanskap, kelayakan waktu pelaksanaan patut diuji secara teknis.
"Di tengah jadwal pengadaan yang berlangsung menjelang akhir tahun anggaran, muncul pertanyaan apakah seluruh tahapan pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima dapat diselesaikan sesuai jadwal," tanya Ketua DPW LSM LGI Sumsel Al Anshor, SH.,C.MSP.
Kondisi tersebut menimbulkan risiko keterlambatan dan kemungkinan pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Namun, kepastian apakah tender terancam batal atau kontrak berpotensi tidak terselesaikan harus didasarkan pada jadwal resmi, status tender terkini, serta kesiapan pelaksanaan di lapangan.
"Kami juga memdapati hasil evaluasi SPSE, dua peserta yang melakukan penawaran memiliki catatan yang perlu dicermati, dan dugaan kuat proyek ini akan batal," tambahnya.
Anshor menerangkan, PT OSA BATOM tercatat mendapat catatan terkait kesesuaian pengalaman personel manajerial dan bukti kepemilikan atau penguasaan alat passenger hoist. Sementara itu, PT Karya Duta Mahendra mendapat catatan terkait persyaratan penilaian kinerja penyedia pekerjaan konstruksi dengan predikat baik atau sangat baik dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Catatan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen pemilihan dan berita acara evaluasi. Keberadaan catatan tidak serta-merta membuktikan pelanggaran, tetapi menjadi alasan untuk meminta penjelasan mengenai penerapan persyaratan tender dan hasil evaluasinya.
LGI Sumsel memandang transparansi proses pemilihan penyedia menjadi penting, terlebih proyek ini menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar dan memiliki waktu pelaksanaan yang relatif terbatas.
Tak hanya itu, LGI Sumsel Dorong Anggaran Dialihkan ke Program yang Menyentuh Masyarakat.
"Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan dasar dan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung, LGI Sumsel mendorong Pemkab OKU mengevaluasi kembali urgensi rehabilitasi Kantor Bupati senilai Rp16,557 miliar tersebut," dorongnya.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan proyek tidak mendesak, kesiapan teknis tidak memadai, atau pelaksanaannya berisiko tidak memberikan hasil optimal, LGI Sumsel mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan penghentian atau pembatalan melalui mekanisme yang sah, serta mengkaji kemungkinan pengalihan anggaran ke program lain yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.
Program yang dapat diprioritaskan antara lain peningkatan akses jalan dan infrastruktur dasar, layanan kesehatan, pendidikan, penyediaan air bersih, serta kebutuhan pelayanan publik lainnya sesuai hasil pemetaan kebutuhan dan ketentuan penganggaran.
Dorongan ini bukan berarti anggaran dapat dialihkan begitu saja. Setiap perubahan harus mengikuti mekanisme APBD, ketentuan pengadaan, status kontrak, serta konsekuensi hukum dan keuangan yang berlaku.
LGI Sumsel meminta Pemkab OKU dan UKPBJ membuka penjelasan mengenai kronologi pengadaan, kesiapan dokumen, status evaluasi peserta, dan kelayakan durasi pelaksanaan.
Bagi LGI Sumsel, ukuran keberhasilan pembangunan bukan sekadar terlaksananya proyek atau terserapnya anggaran, melainkan manfaat nyata yang diterima masyarakat.
Anggaran daerah harus dikelola berdasarkan urgensi, kesiapan, dan kepentingan publik bukan semata-mata mengejar penyelesaian proyek menjelang akhir tahun. (Red)
