HEADLINE
Dark Mode
Large text article

LGI SUMSEL DESAK BUPATI LAHAT COPOT KETUA TAPD: APBD PERUBAHAN BATAL, TANGGUNG JAWAB JANGAN DIALIHKAN!


PALEMBANG, MA — DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mendesak Bupati Lahat segera mengevaluasi dan mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Izromaita, dari jabatan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menyusul batalnya pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPW LSM LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menilai polemik tersebut tidak boleh berhenti pada penjelasan mengenai kendala teknis administrasi. Pembatalan APBD Perubahan menyangkut tata kelola pemerintahan, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta kemampuan pemerintah daerah memastikan proses penganggaran berjalan sesuai ketentuan dan jadwal.

“Kalau APBD Perubahan sampai batal dibahas, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai persoalan koordinasi dan keterlambatan administrasi hanya disebut sebagai kesalahan teknis, sementara dampaknya harus ditanggung masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap program pembangunan,” tegas Al Anshor dalam pernyataan persnya.

Menurut LGI Sumsel, pemberitaan media menyebut Kepala Bappeda Kabupaten Lahat, Feryansyah Eka Putra, mengakui adanya kesalahan teknis karena sejumlah OPD belum menuntaskan penginputan kegiatan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Di sisi lain, anggota DPRD Lahat Nopran Marjani menyatakan bahwa DPRD telah tiga kali menyurati pemerintah kabupaten agar pembahasan anggaran dilakukan.

Rangkaian informasi tersebut, menurut LGI Sumsel, harus menjadi dasar bagi evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme koordinasi dan pengendalian penyusunan anggaran. Namun, penentuan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada dokumen, kronologi, serta pemeriksaan yang objektif.

“Ketua TAPD bukan sekadar jabatan struktural. Ada tanggung jawab koordinasi dalam proses penyusunan anggaran. Karena itu, Bupati Lahat harus mengambil sikap tegas. Jika evaluasi membuktikan kegagalan koordinasi dan pengendalian berada dalam lingkup tanggung jawab Ketua TAPD, kami mendesak agar yang bersangkutan dicopot dari jabatan tersebut. Pemerintahan tidak boleh membiarkan persoalan sebesar ini berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.


LGI Minta Penjelasan Terbuka soal Defisit dan Program Pembangunan

LGI Sumsel juga menyoroti pemberitaan mengenai dugaan defisit anggaran Kabupaten Lahat yang disebut mencapai sekitar Rp402 miliar hingga Rp420 miliar. Angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka melalui dokumen resmi agar publik dapat memahami sumber persoalan, dampaknya terhadap kemampuan fiskal daerah, serta langkah koreksi yang disiapkan pemerintah kabupaten.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menjelaskan nasib program pembangunan yang sebelumnya direncanakan melalui APBD Perubahan, termasuk pekerjaan fisik dan kewajiban pembayaran yang telah memiliki dasar kontraktual. Status setiap pekerjaan harus diperiksa secara terpisah agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaksana kegiatan maupun masyarakat penerima manfaat.

LGI Sumsel menegaskan bahwa pembatalan APBD Perubahan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau penyimpangan anggaran. Namun, peristiwa tersebut merupakan persoalan tata kelola yang patut dievaluasi secara serius dan transparan.


Bupati Lahat Diminta Bertindak, Bukan Sekadar Memberi Penjelasan

Al Anshor menegaskan, tuntutan LGI Sumsel bukan untuk menghakimi seseorang tanpa pemeriksaan, melainkan mendorong pertanggungjawaban administratif dan politik pemerintahan yang terukur.

LGI Sumsel meminta Bupati Lahat untuk:

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Ketua TAPD atas proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan 2026.
  2. Membuka kronologi resmi pembatalan APBD Perubahan, termasuk tahapan yang tidak terpenuhi dan pihak yang bertanggung jawab.
  3. Menjelaskan dasar perhitungan defisit yang diberitakan mencapai Rp402 miliar hingga Rp420 miliar.
  4. Memastikan status program pembangunan, pekerjaan yang sedang berjalan, serta kewajiban pembayaran berdasarkan ketentuan dan kontrak yang sah.
  5. Mengambil tindakan administratif yang tegas, termasuk pencopotan dari jabatan Ketua TAPD apabila hasil evaluasi membuktikan kegagalan dalam lingkup tanggung jawabnya.

“Kami tidak ingin polemik ini berhenti pada saling menjelaskan atau saling melempar tanggung jawab. Bupati harus memastikan evaluasi berjalan, dokumen dibuka sesuai ketentuan, dan masyarakat memperoleh jawaban yang terang. Jika terbukti gagal menjalankan tanggung jawab koordinasi, pencopotan Ketua TAPD harus menjadi konsekuensi administratif yang patut dipertimbangkan secara tegas,” tutup Al Anshor.

Bagi LGI Sumsel, anggaran daerah merupakan instrumen pelayanan publik, bukan sekadar dokumen administratif. Karena itu, setiap hambatan dalam proses penganggaran harus dijawab dengan transparansi, evaluasi, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji publik. (Red)