HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Deportasi Seorang Warga Nigeria




CILACAP, MA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap melaksanakan kegiatan pengawalan dan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Nigeria berinisial NCI pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam penegakan hukum terhadap warga negara asing di wilayah Indonesia.

Pada Selasa, 27 Oktober 2026 petugas menuju Kedutaan Besar Nigeria untuk mengambil dokumen Emergency Travel Certificate (ETC) atas nama yang bersangkutan. Setelah dokumen diperoleh, petugas melakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan mempersiapkan proses pendeportasian.

Pada pukul 17.00 WIB, petugas bersama yang bersangkutan berangkat menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setibanya di bandara, petugas melaksanakan pemeriksaan administrasi keimigrasian dan pengecapan deportasi pada dokumen perjalanan sebelum mengawal yang bersangkutan menuju gerbang keberangkatan pesawat Ethiopian Airlines nomor ET 629.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Cilacap dalam menegakan hukum keimigrasian.

“Pelaksanaan pengawalan dan pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Cilacap dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ryo Achdar.

Seluruh rangkaian kegiatan pengawalan dan pendeportasian dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Cilacap menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (D'Pur)