HEADLINE
Dark Mode
Large text article

LGI Sumsel Desak Rasionalisasi Harga Pengadaan Barang Lahat: HPS Harus Teruji, Jangan Jadi Formalitas!

 


LAHAT, MA — DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten Lahat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kewajaran harga dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

LGI menegaskan, setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dibelanjakan berdasarkan kebutuhan riil, spesifikasi yang jelas, serta harga yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Desakan ini menguat setelah LGI Sumsel menelaah data pengadaan sarana produksi pertanian pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2026. Salah satu paket yang menjadi perhatian adalah pengadaan Pupuk NPK Cair dengan kode RUP 66641878, yang dalam data pengadaan tercatat bernilai Rp1.985.084.040 dengan volume perencanaan sebanyak 13.346 liter.

Berdasarkan pembagian nilai transaksi dengan volume perencanaan, harga satuan indikatifnya mencapai sekitar Rp148.740 per liter.

Sementara itu, LGI menemukan sejumlah penawaran produk berlabel Pupuk NPK Cair Indofertil ukuran satu liter di marketplace dengan harga yang terlihat berkisar antara Rp51.878 hingga Rp76.999. Perbedaan tersebut menjadi indikator awal yang perlu diuji melalui pemeriksaan spesifikasi produk, komponen biaya, dan dokumen transaksi.

LGI menegaskan bahwa harga marketplace memang tidak dapat langsung dijadikan patokan final pengadaan pemerintah. Namun, disparitas yang signifikan patut dijawab dengan penjelasan berbasis dokumen, bukan sekadar asumsi atau pembenaran administratif.

Ketua DPW LSM LGI Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menekankan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), apabila diwajibkan dan digunakan dalam proses pengadaan yang bersangkutan, harus disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan kondisi pasar dan spesifikasi kebutuhan.

“Kami mendesak agar pengadaan barang di Kabupaten Lahat lebih rasional. Jika dasar penetapan harga sudah benar, objektif, dan profesional, buktikan melalui dokumen yang dapat diuji. Jangan sampai uang rakyat dibelanjakan dengan harga yang tidak memiliki penjelasan memadai.” ungkapnya.

Menurut LGI, transparansi harus mencakup dasar perhitungan harga, sumber referensi pasar, kesesuaian spesifikasi, proses pemilihan penyedia, serta hasil negosiasi dalam transaksi E-Purchasing.

Sistem katalog elektronik merupakan instrumen pengadaan, tetapi penggunaan sistem elektronik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa harga yang dipilih sudah paling wajar. Penilaian tetap harus mempertimbangkan kualitas, volume, lokasi penyerahan, pajak, distribusi, dan kondisi transaksi.

“Kalau HPS dan harga transaksi sudah disusun secara rasional, pemerintah harus mampu menjelaskannya. Sebaliknya, jika ditemukan indikator ketidakwajaran, jangan alergi terhadap evaluasi. Publik berhak mengetahui bagaimana APBD digunakan,” tegasnya.

Selain persoalan harga, LGI Sumsel meminta agar proses penyusunan referensi harga dan pemilihan penyedia diperiksa untuk memastikan tidak terdapat pengaturan yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

LGI menegaskan tidak menetapkan adanya kolusi hanya berdasarkan selisih harga. Dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen, jejak proses pengadaan, komunikasi yang relevan, hasil negosiasi, dan bukti lain yang sah.

Karena itu, LGI mendorong Inspektorat Kabupaten Lahat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan reviu atau pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap paket yang memiliki indikator risiko, terutama terkait kewajaran harga, penyusunan kebutuhan, pemilihan produk, dan pelaksanaan kontrak.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti memadai, LGI meminta agar hasil pemeriksaan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku. (RED)