HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Proyek Jaringan Air Bersih Rp4,72 Miliar di Empat Lawang Disorot, LGI Minta Klarifikasi Terbuka

 


EMPAT LAWANG, MA — DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan menyoroti tender proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp4.729.774.000.

Sorotan tersebut mencakup dua persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait, yakni pemenuhan persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BS005 oleh peserta tender dan dasar penggunaan anggaran yang pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tercantum bersumber dari APBD Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menilai kedua persoalan tersebut penting ditelusuri untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi kualifikasi penyedia maupun dasar penganggarannya.

Berdasarkan informasi pada laman SPSE Kabupaten Empat Lawang, paket dengan kode tender 10117052000 secara eksplisit mensyaratkan SBU kualifikasi usaha kecil dengan subklasifikasi BS005 — Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih.

Sementara itu, data pada portal LPJK yang ditelaah LGI Sumsel menampilkan SBU BS005 atas nama CV Alfarizi Retno dengan tanggal penetapan 8 Mei 2026. Tanggal tersebut berada setelah jadwal evaluasi dan penetapan pemenang tender yang sebelumnya tercantum pada Maret 2026.

Perbedaan waktu tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui dokumen resmi: SBU BS005 nomor berapa, diterbitkan kapan, dan berlaku sampai kapan yang digunakan perusahaan untuk memenuhi persyaratan tender pada saat pemasukan penawaran?

LGI Sumsel menegaskan bahwa tanggal yang tampil pada profil LPJK saat ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Riwayat sertifikat sebelumnya, perpanjangan, atau perubahan data perlu diperiksa terlebih dahulu. Karena itu, dokumen SBU yang benar-benar diunggah peserta dan hasil verifikasi Pokja Pemilihan menjadi bukti kunci.

“Kalau persyaratan tender secara tegas mewajibkan BS005, maka dasar kelulusan kualifikasi harus dapat dijelaskan dengan dokumen yang sah. Kami meminta Pokja Pemilihan membuka penjelasan mengenai sertifikat yang digunakan peserta, termasuk masa berlakunya pada batas akhir pemasukan penawaran,” tegas Al Anshor.

Selain persoalan SBU, LGI Sumsel juga meminta Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak pengelola pengadaan, memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana APBD Perubahan dalam paket tersebut.

Pada laman SPSE, sumber dana paket tercantum sebagai APBDP 2026, sementara tanggal pembuatan paket ditampilkan pada 20 Februari 2026 dan pengumuman tender pada 11 Maret 2026.

Urutan waktu ini perlu diklarifikasi dengan dokumen anggaran resmi. LGI Sumsel mempertanyakan apa dasar penganggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi landasan paket tersebut sejak proses tender disiapkan dan diumumkan.

Menurut LGI Sumsel, pencantuman APBDP pada sistem pengadaan memang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, karena tanggal pembuatan paket mendahului pengumuman tender dan keduanya berada pada awal tahun anggaran, pihak terkait perlu menjelaskan kronologi penetapan anggaran, ketersediaan dasar pelaksanaan kegiatan, serta kesesuaian antara data SPSE dan dokumen anggaran yang berlaku.

“Publik berhak mengetahui dasar penggunaan dana APBD Perubahan untuk paket ini. Kami meminta penjelasan kapan anggaran ditetapkan, dokumen apa yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan, dan bagaimana kesesuaiannya dengan jadwal tender. Jangan sampai muncul pertanyaan publik yang dibiarkan tanpa jawaban,” ujar Al Anshor.

LGI Sumsel meminta agar klarifikasi tersebut disertai dokumen yang relevan, termasuk dokumen APBD Perubahan, penjabaran anggaran, serta dokumen pelaksanaan anggaran atau perubahan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar kegiatan, sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Al Anshor menegaskan, sorotan LGI Sumsel merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah, bukan vonis terhadap penyedia maupun panitia pemilihan.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Tetapi ketika terdapat pertanyaan mengenai kesesuaian SBU dan dasar penggunaan APBD Perubahan, jawaban yang dibutuhkan adalah klarifikasi resmi berbasis dokumen. Jika semuanya telah sesuai, buktikan secara terbuka. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

LGI Sumsel menyatakan akan menelaah lebih lanjut dokumen dan tanggapan dari pihak terkait sebelum mengambil kesimpulan lebih jauh. Langkah ini diperlukan agar pengawasan publik berjalan secara proporsional, akurat, dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah. (RED)