Peralihan Lahan Tanpa Izin Pemilik Mencuat" Surat Sporadik Desa Dipertanyakan Dugaan Aliran Uang Rp12 Juta per Hektare
November 06, 2026
Aceh Tamiang—mediaadvokasi.id:
Dugaan peralihan penguasaan lahan tanpa sepengetahuan pemilik sah mencuat di Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Persoalan ini tidak hanya menyentuh status hak milik tanah, tetapi juga memunculkan kecurigaan serius terhadap penerbitan surat sporadik oleh pemerintah desa dan dugaan aliran uang dari transaksi lahan senilai Rp12 juta per hektare.
Berdasarkan penelusuran awak media dan sejumlah dokumen yang diperoleh, ada dua warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di wilayah itu. Salah satunya memiliki tujuh akte jual‑beli (AJB) dengan total luas sekitar 14 hektare, sedangkan yang lain memiliki satu AJB atas lahan seluas sekitar 6 hektare.
Selama ini lahan tersebut disebut terlantar dan tidak dimanfaatkan pemiliknya. Sejumlah warga kemudian membersihkan dan menggarap sekitar 11 hektare untuk dijadikan kebun sebelum banjir bandang melanda Aceh Tamiang. Warga menyadari lahan itu ada pemiliknya dan menyatakan tidak berniat menguasai secara permanen; mereka bersedia mengembalikan jika pemilik datang.
Masalah muncul ketika warga diminta pemerintah desa membuat surat sporadik yang ditandatangani oleh para penggarap. Ironisnya, sekitar dua bulan setelah surat itu dibuat, lahan yang sudah dibersihkan justru dikerjakan pihak lain dengan ekskavator lalu ditanami kelapa sawit.
“Kami menggarap lahan itu sebelum banjir bandang. Kami tahu ada pemiliknya. Karena lama tidak dimanfaatkan, kami bersihkan untuk berkebun. Niat kami, kalau pemilik kembali, kami kembalikan. Tapi kami diminta buat surat sporadik, dua bulan kemudian lahan kami bersihkan malah dikerjakan pihak lain. Apa sebenarnya tujuan surat itu?” ujar salah satu warga kepada awak media, Kamis (5/11/2026).
Setelah lahan dikuasai pihak baru, warga meminta kompensasi atas biaya dan tenaga pembersihan. Ada uang yang diberikan, namun nominalnya disebut tidak sesuai janji. Warga juga mengaku kesulitan mendapat penjelasan dari kepala desa yang kerap menghindar saat ditanya.
Kepala Dusun setempat yang dikonfirmasi membenarkan warga pernah menggarap lahan, mengakui ikut mengukur dan terlibat pembuatan surat sporadik. Ia juga mengakui warga memprotes ketika lahan dikerjakan pihak lain, dan ada pemberian uang sebagai ganti biaya pembersihan.
Persoalan semakin berat setelah muncul informasi dugaan transaksi lahan senilai Rp12 juta per hektare. Seorang pria berinisial J yang disebut bagian dari perangkat desa diduga menerima uang dari pihak berinisial Y. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi pasti tentang luas lahan objek transaksi, total nilai pembayaran, status hukum transaksi, maupun pihak yang sah menerima uang tersebut.
Ada sejumlah pertanyaan krusial yang belum terjawab: atas dokumen apa lahan dialihkan? Apakah pemilik yang namanya ada di AJB tahu dan setuju? Apa fungsi sesungguhnya surat sporadik desa? Apakah surat itu hanya keterangan riwayat penguasaan atau dipaksa jadi dasar peralihan hak? Perlu diingat, surat sporadik dari pemerintah desa tidak bisa menghapus hak milik dari dokumen resmi yang sudah ada.
Awak media masih berusaha meminta konfirmasi kepada kepala desa, pihak berinisial J dan Y untuk mendapatkan versi berimbang.
Publik kini bertanya: jika pemilik yang tercantum di AJB tidak tahu‑menahu penjualan, siapa yang memutuskan mengalihkan lahan, siapa yang menerima uangnya, dan atas dasar apa transaksi itu berjalan?
Pemeriksaan dokumen, riwayat tanah, surat sporadik, catatan pengukuran, serta bukti pembayaran menjadi keharusan untuk mengetahui apakah terjadi kesalahan administrasi, sengketa penguasaan, atau dugaan perbuatan melawan hukum. Pemerintah desa juga harus menjelaskan alasan penerbitan surat sporadik, siapa pengajunya, siapa penandatangannya, dan bagaimana dokumen itu digunakan.
Jika terbukti ada peralihan tanpa persetujuan pemilik, persoalan tidak boleh selesai hanya dengan ganti‑rugi biaya pembersihan warga. Kejelasan penuh dibutuhkan agar hak pemilik sah terlindungi dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan administrasi pertanahan.(Eri).