SKANDAL MAKAN MINUM SETDA OKU : Oknum Pejabat ULP dan Pengawas Diknas Diduga "Rampok" Proyek Katering Hampir Rp 800 Juta
Baturaja, MA — Sistem e-Purchasing pemerintah yang sejatinya diciptakan untuk memangkas korupsi dan menjaga transparansi, justru dibajak menjadi 'mesin ATM' pribadi oleh sindikat oknum birokrat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Praktik monopoli dan benturan kepentingan (conflict of interest) tingkat dewa terkuak di tubuh Sekretariat Daerah (Setda) OKU, melibatkan sebuah entitas bisnis bernama CV Refa Food.
Berdasarkan bedah data forensik realisasi e-Katalog tahun anggaran 2026, CV Refa Food kedapatan memborong dan memonopoli 32 paket pengadaan makan dan minum di Setda OKU secara masif.
Total uang rakyat yang tersedot ke perusahaan ini mencapai angka yang sangat fantastis: Rp 794.639.500. Angka tersebut mencakup transaksi bernilai tak masuk akal untuk ukuran katering daerah, seperti paket Belanja Jamuan Tamu senilai Rp 232.000.000 dan Belanja Aktivitas Lapangan senilai Rp 137.732.000.
Siapa aktor intelektual di balik monopoli tak wajar ini? Penelusuran dokumen legal dan jejak digital berhasil menelanjangi konspirasi kotor tersebut. Data resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM secara gamblang mencatat nama Erlan Mashuri sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atau pengendali permodalan riil dari CV Refa Food.
Faktanya, Erlan bukanlah pengusaha murni, melainkan terindikasi kuat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang menjabat sebagai Pengawas SMA di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.
Skandal ini semakin beraroma amis ketika terungkap bahwa nomor kontak operasional CV Refa Food (0812-7303-XXXX) dikendalikan oleh Rini Ariyanti. Melalui konfirmasi tertulis secara langsung ke nomor tersebut, Rini dengan tanpa beban membenarkan dan mengakui bahwa dirinya berstatus sebagai pejabat atau anggota aktif di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten OKU.
Ironi yang sangat memalukan: wasit pengadaan justru merangkap sebagai pemain untuk memenangkan perusahaan miliknya sendiri.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui nomor pribadinya (0811-7803-XXXX) mengenai status kepegawaian dan kepemilikannya di CV tersebut, Erlan Mashuri bersikap menghindar, memberikan alasan pergantian perangkat telepon, dan menolak membantah substansi pertanyaan yang diajukan.
Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor., S.H., C.MSP., melontarkan kecaman keras dan memastikan temuan ini akan dibawa ke ranah pidana.
"Ini bukan lagi sekadar maladministrasi atau kenakalan oknum biasa, ini adalah perampokan APBD yang dirancang secara terstruktur dan sistematis! Sangat menjijikkan melihat oknum ULP mengatur dan membiarkan paket bernilai ratusan juta rupiah jatuh ke pangkuan perusahaan milik suami atau kerabatnya sendiri," tegas Al Anshor.
Lebih lanjut, Al Anshor menekankan bahwa praktik 'cawe-cawe' ini secara terang benderang menabrak Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan masuk ke ranah delik pidana korupsi.
"Unsur pidananya sudah sangat benderang dan memenuhi Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ASN dilarang keras ikut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang diurusnya. Hukumannya jelas, dan mereka tidak bisa lagi berlindung di balik tameng prosedur e-Katalog," cecarnya tajam.
Saat ini, tim investigasi DPW LGI Sumatera Selatan telah merampungkan berkas Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi. Bundel laporan komprehensif yang berisi matriks jejak digital, rekapitulasi transaksi e-Katalog, dokumen pengesahan AHU, serta tangkapan layar pengakuan elektronik oknum terkait, akan segera diserahkan ke meja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
LGI mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengaudit investigatif Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Setda OKU dan menyeret oknum ULP beserta pihak yang terafiliasi ke proses hukum. (RED)
