Wifi ilegal beroperasi di desa sui berembang ,kec kakap "DPW Bain Ham Ri Kalbar minta APH tindak lanjuti "
Kubu - raya Banyak wifi yang tidak memiliki Legalitas Badan Usaha dan NIB, KBLI , yang melewati badan usaha seperti PT , Cv atau koperasi kini sedang beroperasi di sui berembang ,kec kakap ,kab, kubu raya .
Rabu 3 - November 2026 Hasil investigasi di lapangan menemukan ada pemilik usaha wifi yang di duga tidak memiliki izin , yang beralamat di desa sui berembang kecamatan kakap, kabupaten kubu raya , yang berinisial WA , informasi di lapangan pemilik menyimpan book wifi nya di rumah saudari YA , dan pemasangan nya numpang di tiang tiang listrik
Saat tim media dan lembaga kompirmasi ke pemilik WA lewat WhatsApp, terkait kepemilikan usaha wifi " jawaban pemilik, book wifi tersebut bukan milik saya jawab nya " , dan memberitahu bahwa pemilik nya adalah berinisial MA kata nya dengan mengirimkan no WhatsApp.
Kami berharap pihak APH dan instansi terkait untuk menindak lanjuti hasil temuan kami di lapangan, karena secara hukum mereka tidak memiliki atau mengantongi izin yang telah di atur dalam undang undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ,uu cipta kerja pasal 11, serta aturan terkait , ancaman hukuman pelaku penyedia atau pencuri wifi ilegal bisa terancam Sanksi pidana penjara mulai dari 8 tahun dan denda mencapai ratusan juta rupiah.

