terkini

Bacaleg Curi Star Bisa Terancam Dicoret

8/28/18, 19:33 WIB Last Updated 2018-08-28T12:33:51Z
Ano Suharyono, SH ketua Panwaslu Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, ASN dan Kades yang nyaleg harus patuhi peraturan yang berlaku

PURWAKARTA, Media Advokasi -
KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia baru akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT),  pada 20 September 2018 yang akan datang. Sementara itu kebanyakan bakal calon peserta (Bacaleg) Pemilu Legislatif tahun 2019 sudah curi star atau menggunakan cara lainnya, menjadi sorotan publik.

Surat keputusan (SK) pengunduran diri sebagai ASN dan Kades tersebut seharusnya diterima oleh KPUD setempat paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT.

Ano Suharyono,. SH ketua Panwascam Bungursari Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, menuturkan kepada advokasi.com Selasa 28/8/2018 dikantornya mengatakan.

"Ketika dirinya mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, di waktu itulah dirinya secara otomatis terdaftar sebagai pengurus partai politik, seharusnya mereka para caleg tersebut sudah mengantongi surat pengunduran dirinya selaku ASN ataupun Kades.

Sementara ini di wilayah Kecamatan Bungursari dan beberapa Kecamatan lainnya, hingga sampai saat ini menurut Ano, masih saja ada  caleg yang tetap menjabat sebagai ASN dan Kades, salah satunya Kades Bungursari.

"Panwascam sendiri hingga saat ini belum menerima laporan bahwa ada caleg yang curi star kampanye, namun ungkapnya kemungkinan bisa jadi diantara caleg tersebut curi star kampanye dengan berbagai cara dan alasan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 23 Tahun 2018, tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilu di Pasal 19 huruf H dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan di Pasal 7 berkaitan dengan persyaratan bakal calon, konsekuensinya  tidak bisa terpenuhi, maka KPUD Kabupaten/Kota dapat mencoret Baceleg tersebut, karena dianggap tak memenuhi persyaratan," katanya.

Panwascam Bungursari hanya melaporkan hal tersebut ke pihak Bawaslu Kabupaten, karena itu menurut dia masih ranahnya pihak Kabupaten, paparnya.

"Hari ini Selasa 28/8/2018. Saya melihat sendiri kepala desa Bungursari kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta itu masih ngantor di desanya."

Ano mengakui, namun belum bisa dipastikan juga apakah Kades Bungursari tersebut masih datang ke kantor desa untuk menjalankan tugasnya sebagai Kades dan menandatangani surat menyurat ataupun tidaknya, pungkasnya. (Yusup Bachtiar)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bacaleg Curi Star Bisa Terancam Dicoret

Terkini

Topik Populer