HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Fakta Baru Sarjana Instan, LGI Sumsel Sebut NA dan AR terancam Pidana

Ketua DPW LSM LGI Provinsi Sumsel, Al Anshor, SH.,C.MSP


Banyuasin, MA - Investigasi LGI Sumsel terhadap peredaran jual beli Ijazah di Kecamatan Muara Padang temui fakta baru, fakta ini didapat dari penelusuran asal muasal ijazah yang diperoleh oleh beberapa Sarjana Instan. 


Dalam faktanya salah satu pengguna ijazah tersebut miliki perubahan identitas kependudukan yang diduga dipergunakan sebagai syarat mengambil Sarjana Instan, dengan memperoleh ijazah tanpa proses perkuliahan. 


Adapun fakta yang didapat ialah Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar, 6 Juni 1987, Nama ditulis IS dan Sertifikat Hasil ujian nasional Paket B / Setara SMP, tanggal 2 Juni 2017, nama ditulis IS, sementara pada ijazah Paket C Setara SMA, tanggal 20 Mei 2020, berubah nama menjadi NA.


Dengan instan yang selanjutnya dengan nama yang sama pada tanggal 22 Maret 2022, memperoleh ijazah Sarjana Pendidikan pada Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini dari salah satu perguruan tinggi di lampung. 


Perubahan nama ini hanya berdasar pada Surat Keterangan Kepala Desa, ditandatangani AR pada tanggal 27 Februari 2019, yang hanya menjelaskan terdapat kekeliruan dalam penulisan nama pada Ijazah SD, yang tadinya IS menjadi NA, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 


Ketua DPW LSM LGI Provinsi Sumsel, Al Anshor, SH.,C.MSP, menilai pemberkasan yang dilakukan NA cacat administrasi. "Patut diduga, dalam prakteknya NA bisa saja tidak memiliki Ijazah SD dan SMP/Paket B, namun dengan surat yang dibuat oleh Mantan Kepala Desa NA dapat memperoleh Ijazah Paket C dan Ijazah Sarjana," Ungkapnya. 


Anshor menjelaskan perubahan administrasi identitas Kependudukan seperti ini harus melalui proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat menjelaskan bawah IS dan NA adalah orang yang sama, baru Ijazah SD dan Paket B dapat dipergunakan dalam pembuatan Ijazah Paket C dan Ijazah Sarjana. 


"Surat Keterangan yang dibuat oleh AR, jelas tidak bisa menjadi dasar yang sah untuk membuktikan bahwa IS dan NA adalah orang yang sama, dan tampak adanya manipulasi yang dilakukan AR dan NA, sehingga munculah identitas lain yang diduga dipakai sebagai syarat untuk memperoleh Ijazah Sarjana dengan nama NA," Terangnya. 


Tak hanya itu Anshor menilai perbuatan mantan kepala desa AR dan NA telah melanggar pasal 94 UU no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, atau memanipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk, dengan sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp. 75. 000.000.  (Red)

Close Ads