HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kejari Palembang Tetapkan Agus Rizal Tersangka Korupsi Dinas Perkimtan Kota Palembang

Mantan Kepala Dinas Permintaan Kota Palembang ditetapkan tersangka korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan kontruksi rutin Waskim (Foto : Ariel) 

PALEMBANG, MA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan Kota Palembang, Jumat (5/12/2025).

Selain Agus Rizal, Penyidik juga menetapkan Dedy Triwahyudi Direktur CV Mapan selaku penyedia jasa atau bahan-bahan bangunan sebagai tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan dengan Surat Penetapan dengan Nomor :TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025.

"Kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025," ujar Kajari. 

Kajari Ali Akbar menjelaskan, adapun Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Bahwa dalam proses penyidikan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi, terdiri dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan serta pihak Dinas Perkimtan, serta pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, yaitu Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," jelasnya. 

Ali Akbar mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan fisik oleh Penyidik bersama Ahli Konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang, ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sementara 99 kegiatan lainnya merupakan kegiatan fiktif atau tidak dikerjakan. 

"Bahwa CV. Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak. Kemudian berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, terdapat kerugian keuangan negara saat ini sebesar Rp1.686.574.440,00. Dalam penyidikan tersebut juga ditemukan adanya dugaan aliran dana kepada Sdr. AR selaku Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembangselaku Pengguna Anggaran dan Sdr. DT selaku Direktur CV. Mapan Makmur Bersama. (Ariel)