LGI Sumsel Dukung Penuh Wawako Ratakan Ruko Ilegal di Demang, Beri Ultimatum Keras ke Dinas Perizinan!
PALEMBANG, MA – Tindakan tegas Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Prima Salam, yang menyidak dan menghentikan paksa proyek ruko di Jalan Demang Lebar Daun mendapat dukungan penuh dari Laskar Garuda Indonesia (LGI).
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LGI Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa berdasarkan Steatmen Wawako kawasan tersebut adalah Zona Merah yang mutlak harus bebas dari bangunan permanen.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyatakan bahwa langkah Wawako Prima Salam sudah sangat tepat dan proporsional, mengingat struktur beton tersebut didirikan tepat di atas jaringan pipa gas bawah tanah bertekanan tinggi.
"Mendirikan bangunan komersial di atas utilitas vital seperti pipa gas itu sama saja menanam bom waktu di tengah kota. Tekanan beban pondasi berisiko memicu kebocoran hingga ledakan yang sangat fatal. Kami dari LGI Sumsel mendukung 1.000 persen langkah Bapak Prima Salam. Keselamatan warga harga mati, tidak ada kompromi soal tata ruang!" tegas Al Anshor.
Al Anshor juga mengecam keras arogansi pihak pengembang yang dinilai merasa kebal hukum. Fakta bahwa pengembang dengan sengaja merobek segel penertiban dari Satpol PP Kota Palembang dan nekat melanjutkan konstruksi secara sembunyi-sembunyi adalah bentuk pelecehan telanjang terhadap wibawa institusi pemerintah daerah.
Merespons pernyataan Wawako Prima Salam di lokasi sidak yang menegaskan bahwa secara aturan bangunan tersebut tidak bisa dibangun, Al Anshor mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas PUPR dan DPMPTSP Kota Palembang.
"Bapak Wawako sudah sangat jelas menyatakan lokasi itu dilarang karena menyangkut keselamatan nyawa. Oleh karena itu, saya selaku Ketua DPW LGI Sumsel memberikan ultimatum keras: Jangan pernah ada oknum dinas yang coba-coba memproses, apalagi menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk ruko tersebut. Jika sampai ada yang berani 'masuk angin' dan meloloskan izin di zona merah ini, LGI Sumsel Pastikan Lapor ke penegak hukum!" kecamnya.
Untuk itu, DPW LGI Sumsel mendesak eksekusi nyata dengan tiga poin tuntutan utama, Tutup Pintu Lobi Izin: Mengawal instruksi Wawako; zona merah tidak bisa diputihkan melalui jalur lobi mana pun. Izin diharamkan untuk diterbitkan.
Eksekusi Pembongkaran Segera: Menagih komitmen Wawako Prima Salam untuk segera menurunkan ekskavator dan meratakan bangunan tersebut dengan tanah guna menghilangkan potensi bahaya pipa gas.
Dan Proses Hukum Pidana: Mendukung penuh Satpol PP Kota Palembang yang telah melaporkan tindak pidana perusakan segel penertiban ke Polrestabes Palembang. Arogansi pengusaha harus dibalas dengan proses hukum pidana tanpa pandang bulu.
"Kami salut kepada Pak Wawako yang berani pasang badan demi keselamatan warga, sekaligus tetap memanusiakan para kuli bangunan yang tak tahu apa-apa dengan mengganti upah harian mereka pakai uang pribadi. LGI Sumsel akan berdiri paling depan mengawal kasus ini sampai bangunan ilegal tersebut rata dengan tanah," tutup Al Anshor. (Red)
