HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kuasai Tanah Negara Diluar HGU PT SMB, Haji Halim Didakwa Rugikan Negara Rp127 Miliar

Haji Halim menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel) 

PALEMBANG, MA - kms H Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Kamis (4/12/2025). 

Haji Halim yang terjerat dalam perkara Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Betung (SP. Sekayu) - Tempino - Jambi tersebut, dihadirkan secara langsung dimuka persidangan dengan pengawalan petugas medis Rumah sakit Siti Fatimah. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba mendakwa Haji Halim telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp127.276.655.336,50, atas penguasaan dan pemanfaatan tanah negara seluas 1.756,53 Ha menjadi areal perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan. 

"Bahwa Terdakwa KMS. H. Abdul Halim Ali Bin KMS. Ali, sebagai Direktur Utama PT. Sentosa Mulia Bahagia baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi Ir. Amin Mansur, S.H., M.H. (Berkas Perkara Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara selaku Petugas Ukur pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2002 sampai dengan 2006, selaku Kasubsi Pengukuran pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2006 sampai dengan 2008, selaku Tim Pelaksana Sertifikasi Tanah Melalui Kegiatan PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (MASSAL) Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyausin sejak tahun 2006 sampai dengan 2008, selaku Kasubsi Peralihan Hak & PPAT pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2009 sampai dengan 2014, Saksi H. Ikhwanuddin, S.H., S.Sos., M.Si. sebagai Camat Bayung Lencir sejak Periode Tahun 2002 sampai dengan 2008, Saksi Jonkenedy sebagai Kepala Desa Simpang Tungkal sejak periode tahun 1995 sampai dengan tahun 2003, saksi Endang Asmadi sebagai Kepala Desa Simpang Tungkal Periode Tahun 2004 sampai dengan 2010 selaku Tim Panitia A PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (MASSAL) Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009, Saudara Bambang Erwanto (Almarhum) sebagai Kepala Desa Peninggalan sejak periode tahun 2004 sampai dengan 2010  selaku Tim Panitia A PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (MASSAL) Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2009. Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2002 sampai dengan bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2002 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Banyuasin, dan kantor PT. Sentosa Mulia Bahagia (PT. SMB) di Jalan Dr. M. Isa No. 1 RT 025 RW 007 Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Saksi H. Ikhwanuddin, S.H., S.Sos., M.Si., Saksi Jonkenedy, Saksi Endang Asmadi, dan Saudara Bambang Erwanto (Almarhum) Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perkonomian Negara Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut, yaitu menguasai tanah negara seluas 1.756,53 Ha sebagai areal perkebunan PT. SMB yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir (sekarang Kecamatan Tungkal Jaya), Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP)," urai Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan. 

JPU melanjutkan, dengan cara menerbitkan 193 Kartu Tanda Penduduk, dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara atas nama karyawan harian lepas PT. Sentosa Mulia Bahagia yang merupakan penduduk pendatang (Absentee/bukan penduduk setempat), melalui mekanisme Kegiatan PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (MASSAL) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2006 sampai dengan 2009. Atas penguasaan dan pemanfaatan tanah negara seluas 1.756,53 Ha menjadi areal perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025.

"Bahwa berdasarkan Laporan Monitoring Produksi, Penjualan atas Tandan Buah Segar (TBS), dan Laporan Keuangan PT. Sentosa Mulia Bahagia atas pemanfaatan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah negara seluas 1.756,53 Ha tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagaimana tersebut di atas, sejak bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan November tahun 2025, terdapat nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp.127.276.655.336,50, yang diterima dan/atau dinikmati oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia dan/atau Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. Sentosa Mulia Bahagia. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan," papar Tim JPU Kejari Muba. 

Perbuatan Terdakwa KMS. H. Abdul Halim Ali Bin KMS. Ali sebagai Direktur Utama PT. Sentosa Mulia Bahagia diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dan Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dan Ketiga Pasal 9 Jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, Tim Penasehat Hukum Haji Halim akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan, Kamis pekan depan. (Ariel)