HEADLINE
Dark Mode
Large text article

LGI Sumsel Endus "Stagnasi" Birokrasi di Muba! Desak Bupati Segera Evaluasi Total Pejabat Menjabat Lebih dari 5 Tahun


SEKAYU, MA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan meminta Bupati Musi Banyuasin (Muba) untuk tidak ragu melakukan "bersih-bersih" dan penyegaran di tubuh birokrasi Pemkab Muba. Desakan ini muncul menyusul temuan LGI Sumsel terkait adanya Pejabat Administrator (Eselon 3) yang diduga telah menduduki jabatan yang sama dalam kurun waktu yang terlalu lama, bahkan melebihi 5 tahun tanpa rotasi.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP, menegaskan bahwa fenomena pejabat yang terlalu lama "parkir" di satu posisi sangat berbahaya bagi kesehatan organisasi pemerintahan. Hal ini dinilai dapat memicu lahirnya "Raja-Raja Kecil" di Dinas/Badan yang merasa memiliki kekuasaan mutlak dan resisten terhadap perubahan.

Desakan kepada Bupati Muba

"Kami mendesak Bapak Bupati Muba selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menggunakan kewenangannya melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan biarkan pejabat Eselon 3 merasa nyaman di 'zona aman' bertahun-tahun. Jabatan itu amanah yang harus dievaluasi, bukan hak milik seumur hidup," tegas Al Anshor, Senin (29/12/2025).

Menurut Al Anshor, Bupati harus berani mengambil langkah tidak populer demi perbaikan kinerja. "Jika seorang Pejabat sudah duduk disitu lebih dari 5 tahun, inovasinya pasti tumpul. Bupati harus segera lakukan rotasi atau perpindahan wilayah kerja agar mesin birokrasi Muba kembali kencang," tambahnya.

Selain kepada Bupati, LGI Sumsel juga menyoroti kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Muba serta Kepala OPD (Kepala Dinas/Badan) yang membiarkan bawahannya stagnan.

"Kepala BKPSDM dan para Kepala OPD jangan diam saja. Kalian punya data Analisa Beban Kerja dan Evaluasi Kinerja. Jika ada bawahan yang sudah terlalu lama, segera usulkan ke Bupati untuk dimutasi. Pembiaran terhadap stagnasi jabatan sama saja dengan memelihara potensi penyimpangan dan inefisiensi anggaran," ujar Al Anshor dengan nada tinggi.

Dalam pernyataan sikapnya, Al Anshor merinci tiga poin desakan LGI Sumsel, Meminta Pemkab Muba membuka transparansi mengenai siapa saja pejabat Eselon 3 yang sudah menjabat diatas 5 tahun pada posisi yang sama. Mendesak pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat lama tersebut untuk melihat apakah mereka masih layak atau sudah saatnya digeser.

 Dan Penerapan Pola Karier Dinamis, untuk memastikan implementasi UU ASN No. 20 Tahun 2023 dijalankan, dimana mobilitas talenta menjadi kunci kinerja.

"LGI Sumsel akan terus memonitor hal ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada pergerakan atau mutasi penyegaran, kami menganggap Pemkab Muba gagal dalam membina manajemen ASN yang profesional," tutup Al Anshor. (RED)