HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Alex Noerdin: Seandainya Saya Masih Gubernur, Selesai Itu Pasar Cinde!

Alex Noerdin dan Edi Hermanto jadi saksi di sidang kasus pasar cinde (Foto : Ariel) 

PALEMBANG, MA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Edi Hermanto menjadi saksi untuk dua terdakwa mantan Walikota Palembang Harnojoyo serta Rainmar Yosandi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum dalam sidang lanjutan pembuktian perkara  dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/12/2025). 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Alex Noerdin mengaku bahwa semua kebijakan pengadaan investor terkait Revitalisasi Pasar Cinde atas persetujuan DPRD Sumsel.

Alex Noerdin juga menjelaskan sebelum penandatanganan kontrak tidak ada yang meributkan bahwa Pasar Cinde adalah cagar budaya. 

"Awalnya tidak ada ribut-ribut soal Cagar budaya, tetapi pada saat setelah penandatanganan kontrak itu, baru timbul sehingga muncul tagar save pasar cinde. Karena ribut-ribut itu, maka Dirjen Kementerian Kebudayaan datang dan rapat di Griya Agung yang dihadiri DPRD, Walikota dan lainnya. Dirjen mengatakan bahwa, Pasar Cinde itu walaupun sudah ada register sebagai Cagar Budaya, tetapi belum di SK kan," ujar Alex dihadapan majelis hakim.

Alex melanjutkan, lalu Dirjen meminta kepada Gubernur untuk mengkaji dan dibentuklah tim kajian pelestarian Cagar Budaya Pasar Cinde.

"Hasil dari tim kajian itu adalah bahwa Pasar Cinde memang layak untuk dijadikan Cagar Budaya tingkat kota Palembang. Oleh karena itu, saya selaku Gubernur Sumsel meminta kepada Walikota Palembang agar membuat SK Cagar Budaya untuk Pasar Cinde, kemudian Walikota membuat SK bahwa Pasar Cinde adalah Cagar Budaya tingkat Kota Palembang. Dan saya membuat surat lagi kepada Walikota, boleh tidak untuk merenovasi Pasar cinde itu," jelas Alex.

Alex Noerdin dalam keterangannya mengatakan, di Pasar Cinde ada retak struktur, ada pondasi yang sudah bergeser bangunan tersebut berbahaya, setiap saat bisa runtuh dan harus segera dikosongkan.

"Atas dasar itu Walikota berkirim surat kepada Gubernur silahkan direnovasi asal pasak depan Pasar Cinde dipertahankan, karena itu persyaratan dari tim kajian. Setelah itu saya mengundurkan diri dari Gubernur Sumsel karena mengikuti Pemilihan Legislatif DPR RI, kemudian saya tidak menanganinya lagi. Seandainya saya masih Gubernur selesai itu Pasar cinde!," tegas Alex Noerdin.

Kemudian Edi Hermanto menjelaskan dasar panitia pengadaan ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Sumsel dan juga dalam rangka menghadapi penyelenggaraan Asian Games pada saat itu.

"Lalu Gubernur dalam paparannya menjelaskan untuk melakukan percepatan Bangun Guna Serah (BGS) aset-aset Pemprov Sumsel terdiri dari 8 aset yang diserahkan oleh beliau salah satunya pasar cinde. Dari paparan tersebut, DPRD Sumsel menyetujui sehingga keluarlah surat dari Ketua DPRD perihal kerja sama BGS. Dan saya menerima lagi surat Wakil Gubernur Sumsel yang ditujukan kepada Walikota Palembang tentang Aset milik Pemprov sumsel," ujar Edi Hermanto.

Edi Hermanto juga mengungkapkan kekecewaannya kepada panitia yang juga sebagai Kepala Dinas tidak pernah hadir saat diundang rapat.

"Kepala Dinas eselon II setiap diundang rapat tidak ada yang hadir, mereka semua mewakili dan itu sudah saya sampaikan kepada Gubernur. Pada saat kita rapat panitia dan melakukan lelang yang mana kepala dinas tidak ada yang hadir, tetapi disaat dihadapan Gubernur semuanya hadir dan mereka menyakinkan bahwa pekerjaan itu benar," ungkapnya.

"Salah kalau Kepala Dinas mengaku tidak tahu, karena setiap diundang rapat panitia tidak pernah hadir hanya diwakili saja," tambah Edi Hermanto.

Kemudian Edi Hermanto mempertanyakan sejumlah aliran uang Rp350 juta dan sukses fee sebesar Rp2,2 miliar.

"Dalam kesempatan ini izin yang mulia, apakah boleh saya mempertanyakan kepada penuntut umum uang apa dari mana itu seperti dalam dakwaan, karena saya merasa tidak pernah tahu persis dengan uang tersebut," tanya nya. 

Edi Hermanto menambahkan, bahwa di tahun 2015 dirinya sudah pensiun dari Kepala Dinas PUCK Sumsel. (Ariel)