terkini

DIRJEN PPMD: PENDAMPING DESA FASILITASI APBDES PERUBAHAN UNTUK TANGGAP BENCANA

8/12/18, 20:33 WIB Last Updated 2018-08-12T13:33:54Z


Posko Pengendali Penanganan Bencana Gempa oleh Pendamping Desa di Desa Kekeri, Kec Gunungsari, Kab Lombok Barat
Lombok, Media Advokasi - Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPMD), Taufik Madjid, atas arahan Menteri Desa PDTT mengatakan dalam rangka tanggap bencana, terutama saat insiden dan recovery bencana gempa di Lombok, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah dan Desa dengan maksimalkan peran Pendamping Desa untuk fasilitasi Desa  melakukan langkah-langkah taktis APBDes Perubahan di Desa-desa sebagai bentuk komitmen dan kepedulian pada masyarakat yang terdampak gempa.

Fasilitasi ini penting dilakukan untuk lebih memaksimalkan upaya penanganan dan recovery pasca bencana yang  sekaligus sebagai bentuk  kehadiran Negara di tengah-tengah masyarakat yang tertimpa musibah gempa bumi yang memang tidak dapat diprediksi ini.

Menurutnya, regulasi terkait penggunaan Dana Desa telah tertuang dalam  Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017 untuk kemudian dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Desa dalam merumuskan petunjuk teknis pelaksaan sesuai prinsip dan mekanisme yang ada.
Demikian Siaran Pers yang disampaikan kepada awak Media pada Mingggu, (12/08/2018)

Lebih rinci, Direktur PMD, M. Fachri menjelaskan prinsip-prinsip penggunaan Dana Desa antara untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan publik, peningkatan kesejateraan masyarakat dan tanggap Darurat Bencana Alam.

"Kita dorong Pendamping Desa untuk fasilitasi Pemdes melakukan APBDes Perubahan sesuai mekanisme yang ada", tegasnya.

Untuk mengawal kebijakan tersebut, Kemendes PDTT terjunkan Konsultan Nasional P3MD, Arwani, A. Labib dan Choiril Akbar untuk berkoordinasi dengan Tenaga Ahli Program Provinsi yang berjumlah 11 Orang dan selanjutnya secara berjenjang berkoordinasi dengan Tenaga Ahli Kabupaten yang berjumlah 46 orang, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) yang berjumlah 141 dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Tingkat Kecamatan yang berjumlah 104 orang serta Pendamping Lokal Desa (PLD) tingkat Desa yang berjumlah 271 orang, sehingga jumlah keseluruhan 573 orang.

Menurut Koordinator Program Provinsi, M. Tauhid, Gubernur NTB telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 360-642 Tahun 2018 Tentang Perpanjangan Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi NTB, dan ditindaklanjuti dengan Kebijakan Teknis di tingkat Kabupaten hingga tingkat Desa.

Selain itu Pendamping Desa juga mendirikan posko-posko dan juga penggalangan dana secara sukarela dari seluruh pendamping desa secara berjenjang di tingkat Provinsi kemudian dikirim via Rek Managemen Nasional untuk didistribusikan ke masyarakat korban melalui Posko Pengendali Pendamping Desa.

Tauhid menambahkan,  Pendamping Desa yg juga  terkena dampak bencana gempa berupa rumah rusak berat dan tidak berfungsi adalah sebagai berikut:
1). TA. KPP: Zohri (TA PSI),
Agus mulyadi (TA PID) dan
Rosmiyati (TA MIS PID)

2). TPPI KAB LOMBOK UTARA: Syahdan (PLD),
Lukman hakim (PLD), Rismadi (PLD), Suryadi (PLD), Raden septiadi (PLD), Murni (PLD), Rus 'an (PLD), Wijayadi (PLD), Mustiadi (PLD), M. jalil (PLD), Bini karisma (PDTI),
Rico wisudawan (PDTI), Heni kurniati (PDTI), Cici (PLD), Hazamihusni (PLD),
Saiful hadi (PD), Lailati Sururi (PDTI), Masjudi Alfarizi (PD), Khairil anwar (TA PMD), Ni Ketut Sri Wulandari (TA ID), Sabirin (TA PP), Ismuha (TA PED), Desi (OPKOM)

3). TPPI KAB LOMBOK BARAT: Mutawali (PLD), Lalu suhaedi (PLD), Lalu hadi irawan (PLD), Islahudin (PLD), Junaedi (PLD), Lalualwan wijaya (PD), Lalu fatkhul ulum (PD), Sumarniyatun (PDTI),
Durhayandi (PLD), Yulia Nurnaning (PLD), Yusvia (TA TTG), Sabili Rosyad (TA PMD), Wirajaya (TA ID), Lalu arip saptari (TA PP),
Nurul Aini (OPKOM), Irma (OPKOM), Ishara (PLD), Khifzil lisan (PLD), Miswan (PLD), Gd marta Ariyadi (PDTI), Mursalin (PLD), Zainul abidin (PD), Idul adha (PLD), Fajar (PD), Irfan (PLD), Ahyar rosyidi (PLD), Hendra haryanto (PLD), Hafizin (PLD), Nunik (PDTI), Burhanuddin (PLD),
Kaharudin (PLD), Khaerul Wajdi (PD), Asikin (PDTI), Syawaludin (PLD).

4). TPPI KAB LOMBOK TIMUR: Harirudin (PLD), Hulaeni (PLD), Muharir (PLD), Gusti bagus (PD),
Eros (PLD).

5).TPPI KAB LOMBOK TENGAH: Sayuti (TA PP).
Adapun Desa-desa  terdampak Gempa Lombok adalah: 1). Kab. lombok Utara -+ 95% (30 desa) dari 33 desa tersebar di setiap kecamatan, 2). Kab. Lombok Barat -+ 40 % (47 desa)  dari 119 desa tersebar di setiap kecamatan, dan 3) . Kab.  Lombok Timur -+ 70% (166 desa)  dari 239 desa tersebar di setiap kecamatan, 4). Lombok Tengah -+40% (51 desa)  dari 127 desa yang tersebar di setiap kecamatan. (ar).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DIRJEN PPMD: PENDAMPING DESA FASILITASI APBDES PERUBAHAN UNTUK TANGGAP BENCANA

Terkini

Topik Populer