terkini

Rusak Parah : Jalan Menuju Desa Pangkalan Kab. Muratara

8/08/18, 19:26 WIB Last Updated 2018-08-09T09:32:57Z
Foto : Akses Jalan Sepanjang Desa Sungai Baung Menuju Desa Pangkalan, 
dan Akses Jalan Sepanjang Mulai dari Desa Pulau Kidak Menuju Desa Kota Tanjung



Muratara, Media Advokasi - Jalan merupakan akses penting bagi masyarakat desa, dimana akses tersebut banyak mempengaruhi banyak aspek seperti ekonomi masyarakat. Akses jalan yang baik memungkinkan masyarakat untuk dapat beraktivitas dengan cepat dan baik pula. 

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun lain halnya dengan keadaan beberapa Desa yang berada di Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas Kabupaten Muratara. Akses Jalan Sepanjang Desa Sungai Baung Menuju Desa Pangkalan, dan Akses Jalan Sepanjang Desa Pulau Kidak Menuju Desa Kota Tanjung. 

Tampak sangat jelas begitu banyak jalan rusak dan berlubang, disamping kondisi jalan yang gelap, curam dan terjal juga ditambah lagi rusak menambah sulitnya akses transportasi di kawasan tersebut. Dengan parahnya keadaan jalan tersebut meningkatkan tingkat kecelakan, dan rawan kejahatan di daerah tersebut. 

Kondisi jalan ini telah lama dirasakan masyarakat tersebut, namun belum ada perhatian dari pemerintah setempat. "Dengan kondisi jalan yang baik, diharapkan dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Sebab sulit sekali untuk memenuhi kebutuhan desa dengan keadaan jalan yang seperti ini gelap dan rusak, belum lagi rawan kecelakaan dan kejahatan" itulah ungkapan Kepala Desa Pangkalan Saidiono (sidol) saat di wawancarai Tim Media Advokasi.

Diharapkan adanya perhatian dan perbaikan terhadap jalan tersebut, agar dapat membantu masyarakat dalam beraktifitas. "kami sangat mengharapkan adanya perbaikan dan penerangan jalan tersebut, sebab sulit bagi kami untuk berlalu-lalang untuk memenuhi kebutuhan kami", ungkap Adam salah satu masyarakat yang ditemui Tim.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. "Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena sanksi hukum," jelas Kepala Desa.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Pasal 24:
  1. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
  2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Yaitu Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Pasal 273:
  1. Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
  4. Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Masyarakat Rawas Ulu dan Ulu Rawas sangat mengharap perhatian serius dari pemerintah agar melakukan perbaikan jalan tersebut, "jalan ini dibangun sejak pemerintahan kolonial belanda, artinya banyak harapan-harapan dan aspek yang menguntungkan untuk masa depan, terutama sumber daya alam yang menjanjikan, yang belum mampu dikelola dengan baik, mulai dari faktor alamnya yang subur, bahan tambang batu galena, batu besi, emas, batu-bara, mangan, mar-mar, dan lain sebagainya, dan sebagai komoditi karet terbesar di Sumtera selatan" lanjut Kades Pangkalan. Jadi wajar kalau pemerintah harus segera memprioritaskan pembangunan jalan tersebut,

"Bukan dari membangun asal, sudah 73 tahun merdeka, tapi masyarakat belum sesungguhnya merasakan, mudah-mudahanan dengan otonomi baru ini akan terwujud," pungkasnya mengakhiri percakapan dengan Tim Media Advokasi. (tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rusak Parah : Jalan Menuju Desa Pangkalan Kab. Muratara

Terkini

Topik Populer