Rusak Parah : Jalan Menuju Desa Pangkalan Kab. Muratara
August 08, 2018
Foto : Akses Jalan Sepanjang Desa Sungai Baung Menuju Desa Pangkalan,
dan Akses Jalan Sepanjang Mulai dari Desa Pulau Kidak Menuju Desa Kota Tanjung
Muratara, Media Advokasi - Jalan merupakan akses penting bagi masyarakat desa, dimana akses tersebut banyak mempengaruhi banyak aspek seperti ekonomi masyarakat. Akses jalan yang baik memungkinkan masyarakat untuk dapat beraktivitas dengan cepat dan baik pula.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi
nasional sebagai bagian dari upaya memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Namun lain halnya dengan keadaan beberapa Desa yang berada di Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas Kabupaten Muratara. Akses Jalan Sepanjang Desa Sungai Baung Menuju Desa Pangkalan, dan Akses Jalan Sepanjang Desa Pulau Kidak Menuju Desa Kota Tanjung.
Tampak sangat jelas begitu banyak jalan rusak dan berlubang, disamping kondisi jalan yang gelap, curam dan terjal juga ditambah lagi rusak menambah sulitnya akses transportasi di kawasan tersebut. Dengan parahnya keadaan jalan tersebut meningkatkan tingkat kecelakan, dan rawan kejahatan di daerah tersebut.
Tampak sangat jelas begitu banyak jalan rusak dan berlubang, disamping kondisi jalan yang gelap, curam dan terjal juga ditambah lagi rusak menambah sulitnya akses transportasi di kawasan tersebut. Dengan parahnya keadaan jalan tersebut meningkatkan tingkat kecelakan, dan rawan kejahatan di daerah tersebut.
Kondisi jalan ini telah lama dirasakan masyarakat tersebut, namun belum ada perhatian dari pemerintah setempat. "Dengan kondisi jalan yang baik, diharapkan dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Sebab sulit sekali untuk memenuhi kebutuhan desa dengan keadaan jalan yang seperti ini gelap dan rusak, belum lagi rawan kecelakaan dan kejahatan" itulah ungkapan Kepala Desa Pangkalan Saidiono (sidol) saat di wawancarai Tim Media Advokasi.
Diharapkan adanya perhatian dan perbaikan terhadap jalan tersebut, agar dapat membantu masyarakat dalam beraktifitas. "kami sangat mengharapkan adanya perbaikan dan penerangan jalan tersebut, sebab sulit bagi kami untuk berlalu-lalang untuk memenuhi kebutuhan kami", ungkap Adam salah satu masyarakat yang ditemui Tim.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. "Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena sanksi hukum," jelas Kepala Desa.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Pasal 24:
|
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Pasal 273:
|
"Bukan dari membangun asal, sudah 73 tahun merdeka, tapi masyarakat belum sesungguhnya merasakan, mudah-mudahanan dengan otonomi baru ini akan terwujud," pungkasnya mengakhiri percakapan dengan Tim Media Advokasi. (tim)