terkini

Pusdiklat Maitreya Sriwijaya menuai kontra, KPK Belum Kasih Jawaban

9/28/18, 22:14 WIB Last Updated 2018-09-28T15:14:23Z
Emi Sumitra
Media Advokasi, Permasalahan Pembangunan Pusdiklat Maietreya Sriwijaya berawal dari Batas Wilayah yang diketahui adalah bahwa Desa Talang Buluh Banyuasin sesuai rapat dikemendagri bulan Februari lalu, diputuskan masuk kota Palembang, tetapi Izin Mendirikian Bangunan (IMB) Pusdiklat telah dikeluarkan oleh Pemkab Banyuasin, walaupun sesuai pernyataan Bupati Banyuasin, izin tetap berlaku dan sampai hari ini salinan Putusan dari Kemendagri atas Desa Talang Buluh yang dinyatakan  masuk Kota Palembang belum diterima Pemkab Banyuasin.
Selanjutnya sesuai aturan SKB Tiga Mentri bahwa pendirian rumah ibadah harus ada persetujuan dari FKUB daerah setempat, sementara Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya yang diklaim terbesar se Asia diatas lahan 16,2  Hektar ini tidak ada, hal ini lah yang membuat Anggota Dewan, dan tokoh Agama Kabupaten Banyuasin dalam sidak yang dilakukan oleh Komisi Satu Bulan lalu protes dan bertanya ada apa ?, dan saat ini masyarakat menunggu Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut Perizinan Pusdiklat yang diduga ada yang tidak beres.
bahkan berbagai macam kontroversi dan desakan kepada pihak yang terkait terutama penegak hukum agar masalah ini dituntaskan apalagi masalah perizinan ini perlu diselidiki mengingat di duga ada yang tidak beres hal ini disampaikan Anggota Dewan Banyuasin Komisi 1 Emi Sumirta Kepada Media Ini Senin Malam (24/09) Menurutnya.
“Berdasarkan PP Nomor 23 tahun 1988 bahwa wilayah Talang Buluh masuk dalam Kota Palembang bukan Banyuasin dan artinya yang bisa mengeluarkan izin itu Pemerintah Kota Palembang dan status daerah ini QUO karena perselisihan tapal batas belum selesai dan Tegal Binangun juga belum jelas tetapi selama ini Talang Buluh dianggap masuk Kabupaten Banyuasin namun secara geografis Desa tersebut letaknya dekat dengan pusat Kota Palembang dimana jarak Talang Buluh hanya 9 KM sedangkan ke Pusat Kota Banyuasin 40 KM  sementara Tegal Binangun diakui sebagai wilayah Banyuasin sementara secara geografis dekat dengan kota palembang dan masyarakat setempat juga sudah mengajukan tukar wilayah secara administratif ke induk pemerintahan yang lebih dekat tapi kedua pemerintah belum bermufakat dimana Desa Talang Buluh hasil pemekaran dari Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Pada Tahun 2004 berdasarkan SK Bupati Banyuasin Nomor 049 Tahun 2004 ditetapkan pada 9 Februari 2004 dengan wilayah administratif Banyuasin dengan luas wilayah 20 KM atau 2000 Hektar” ujar Emi
“Kemudian terlepas status wilayah masuk Banyuasin atau Palembang proses perijinan yg dikeluarkan banyuasin tidak prosedural yang diduga ada penyalah gunaan wewenang serta kekuasaan dan gratifikasi oleh oknum tertentu, dimana Dasar pengajuan ijin yaitu berkas kepemilikan lahan dan tujuan pembangunan harus jelas, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang akan memproses nya utk mengeluarkan Advice Plan, Kemudian Dinas Lingkungan Hidup akan mengeluarkan Amdal atau UPKPL dengan dasar dan pedoman Advice Plan dan yang terakhir, Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat akan merekomendasikan IMB atas dasar Adviceplan dan Amdal dan setelah semua ini selesai Baru bupati mengeluarkan ijin melalui Dinas Pelayanan Terpadu”.
“Substansi masalah yang ada adalah ” dasar kepemilikan lahan tidak ada dan sejauh ini belum terdaftar di Agraria Banyuasin,  Karena Pusdiklat Beli dengan Masyarakat artinya ada pajak yg seharusnya masuk kas daerah berdasarkan NJOP transaksi jual beli tanah yaitu UU BPBTB dan PPH.
tidak transparannya dalam proses Perijinan Data Amdal bahkan terkesan mencurigakan dimana saat  kami tanya kan permasalahan ini luas lahan 62 Hektar semenatara Keterangan Kades  Talang Buluh 30 Hektar, dan Sangat bertentangan dengan mereka dimana  Keterangan Asisten 1 hanya 16,7 Hektar. Sementara dilapangan masih ada warga yang tanah nya belum di ganti rugi tapi sudah dipagar keliling sedangkan tanah warga berada dalam pagar dan masih Banyak lagi persoalan yang muncul dilapangan akibat dari perijinan tersebut yang tidak tersosialisasikan ke publik sebelumnya, dan Kami mohon kepada pihak yang berwajib (Kepolisian,Kejaksaan Dan KPK)  untuk menyelidiki masalah perijinan ini, karena diduga ada yang tidak beres sehingga masyarakat tidak hanya terjebak dengan batas wilayah saja, yang berakhir  mengaburkan substansi yg sebenarnya”. Tegas Emi
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Mendagri Cahyo Kumolo di Hubungi Via Whatsapp Rabu (26/09) sampai berita ini ditayangkan masih belum ada jawaban. 
(dilansir dari http://lintasmediacyber.com/2018/09/27/terkait-pusdiklat-maitreya-kpk-masih-enggan-berkomentar/)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pusdiklat Maitreya Sriwijaya menuai kontra, KPK Belum Kasih Jawaban

Terkini

Topik Populer