terkini















Bebaskan M. Reza Als Epong, Jurnalis mediarealitas.com dari Dakwaan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

3/13/19, 18:18 WIB Last Updated 2019-03-13T11:18:39Z
Sumber foto: Metroaceh

Bireuen, MA - M. Reza alias Epong Reza selaku jurnalis media online yang bernama mediarealitas.com telah didakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 11 Februari 2019.Rabu, 13/03/2019,

Kasus tersebut bermula dari liputan yang dibuat oleh Epong pada mediarealitas.com tertanggal 25 Agustus 2018 yang berjudul “Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa”. Dalam berita tersebut mencoba mengangkat persoalan terkait dugaan adik Bupati Bireuen yang menggunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan perusahaannya. Atas pemberitaan tersebut pihak Epong selaku jurnalis yang meliput dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Berdasarkan permasalahan di atas, LBH Pers berpendapat permasalahan yang dilaporkan ke pihak kepolisian yang kemudian berlanjut ke pengadilan merupakan sengketa pers. Sangat tidak tepat apabila permasalahan sengketa pemberitaan ditindaklanjuti melalui proses hukum di Kepolisian. Seharusnya persoalan pemberitaan diselesaikan berdasarkan mekanisme dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni melalui mekanisme pengajuan hak jawab, hak koreksi, atau diadukan ke Dewan Pers. Persoalan berita merupakan persoalan Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang memiliki kapasitas dan berhak menilai sengketa pemberitaan atau ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers. Terlebih lagi terdapat Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017/B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang mengatur koordinasi penanganan perkara ketika terdapat pelaporan menyangkut pemberitaan. Dalam MoU tersebut mewajibkan adanya koordinasi antara Kepolisian dengan Dewan Pers untuk menyerahkan kasus pemberitaan ke Dewan Pers agar dapat diselesaikan berdasarkan mekanisme dalam UU Pers.

Atas permasalahan di atas, Lembaga Bantuan Hukum Pers berpendapat sebagai berikut:

1.    Kasus Epong Reza adalag Sengketa Pers sebagaimana yang dijelaskan di atas sangat tidak tepat diselesaikan melalui proses hukum pidana di Kepolisian hingga sampai pengadilan karena objek permasalahannya adalah materi pemberitaan yang masuk dalam kategori sengketa pers;
2.    Pengenaan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Epong Reza sangatlah tidak tepat karena objek perkara merupakan sengketa pers. Selain itu pertanggung jawaban atas materi pemberitaan terletak pada Pemimpin Redaksi bukan Reporter yang melakukan peliputan secara langsung;
3.    Sengketa pemberitaan harus diselesaikan berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni melalui pengajuan hak jawab, hak koreksi, atau diselesaikan di Dewan Pers;
4.    Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biereun yang memeriksa perkara untuk mematuhi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Saksi Ahli. Dalam SEMA tersebut menyebutkan, dalam pemeriksaan perkara-perkara yang terkait delik pers hendaknya Majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk pers tersebut secara teori dan praktek dan selanjutnya menjatuhkan putusan sela yang menyatakan Pengadilan Negeri Bieruen tidak berwenang memeriksa perkara karena perkara sengketa pemberitaan wajib diselesaikan di Dewan Pers sebagai pihak yang berwenang;
5.    Mendesak pihak Dewan Pers untuk aktif merespon kasus Jurnalis mediarealitas.com dan mengirimkan ahli pers sebagaimana dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Saksi Ahli. (Pujo)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bebaskan M. Reza Als Epong, Jurnalis mediarealitas.com dari Dakwaan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Terkini

Topik Populer