Gedung Sesuai Sketsa, DPMPTSP Muba Mengedepankan Pelayanan Ektra

 

Foto: Gedung DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin


MUBA, MA- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. Muba) Mengedepankan Pelayanan Ektra bagi masyarakat Muba.

"Kami DPMPTSP Muba selalu mengedepankan pelayanan ektra untuk publik, terkhususnya kepada masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dalam mengurus perizinan. Seperti menyediakan kursi sofa  guna Istirahat, kopi gratis dan arena bermain anak-anak supaya masyarakat tidak jenuh dalam menunggu antrian. Kami juga menyediakan Mushollah agar masyarakat bisa beribadah saat masih menunggu pada saat jam shalat tiba," ujar Kepala DPMPTSP Muba Erdian Syahri S Sos MSi, Selasa (22/12/20).

Berlandaskan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. DPMPTSP Muba Selain memberikan pelayanan ekstra juga terus berinovasi dalam memberikan kemudahan saat mengurus perizinan dan investasi.

Seperti halnya dengan gedung pelayanan publik DPMPTSP yang baru di resmikan, Senin (16/11) lalu oleh Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA. Kegiatan pembangunan gedung tersebut di bangun Dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020. Dengan No kontrak 05/Spk/Apbd/Dpmptsp/I/Kpa/2020/dengan tanggal kontrak pada tanggal 1 April 2020 dalam masa pelaksanaan 150 hari kalender dengan nilai anggaran mencapai 1.458.153.000. Dikerjakan CV.TERKAS DAYA MANDIRI dan sebelum waktu masa kalender di tentukan Kegiatan tersebut sudah selesai di kerjakan sebelum masa Kegiatan.

"Kami juga menyediakan fasilitas khusus Masyarakat penyandang disabilitas seperti area jalur khusus pejalan penyandang disabilitas, kursi tunggu khusus antrian, kursi roda dan toilet khusus para penyandang disabilitas," ungkap Erdian.

Selain itu gedung pelayanan publik DPMPTSP Muba yang belum genap satu bulan di resmikan selain memiliki berbagai macam fasilitas juga sama persis dengan gambar sketsa perencanaan sebelum di bangun. 

"Tidak hanya itu guna transfaransi, kami minta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Muba dengan cara mengirimkan surat dan Kegiatan tersebut sudah di audit oleh inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan cara mengirimkan surat resmi kepada inspektorat untuk di audit kegiatan gedung baru pelayanan Publik DPMPTSP dengan Nomor 900/941/Dpm-Ptsp-I/2020," tandasnya. (JR)




Popular Posts