terkini















Dishut Provinsi Jambi : Surat Edaran Gubernur Hanya Imbauan

4/26/21, 17:43 WIB Last Updated 2021-04-26T10:43:03Z

Jambi, Media Advokasi – Belum lakukan penyelidikan, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi tekankan tidak ada larangan terhadap kayu bulian, terkait maraknya kayu bulian yang dipakai beberapa pengrajin kayu, sementara Surat Edaran Gubernur, kayu jenis bulian tidak bisa lagi diperjual belikan di khalayak umum dan juga tidak boleh diambil dan diedarkan di wilayah Propinsi Jambi. 

Sebelumnya Dishut Provinsi Jambi sempat rencanakan penyelidikan terhadap asal usul kayu bulian pada salah satu bangsal kayu dan olahan milik IK, namun hingga saat berita ini tayang, belum dilakukan penyelidikan, terhadap asal usul kayu tersebut. 

Investigasi media ini beberapa waktu lalu, Rabu (21/04), mendapati seseorang yang mengaku sebagai pemilik kayu, berinisial RB. 

"Kayu itu milik saya, disini cuma numpang sugu aja," jelasnya. 

Namun terkait dokumen atau izin, dan asal kayu sendiri RB enggan menjelaskan. 

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, melalui Sekretaris Dinas, Yazel Fatra, menjelaskan sudah meminta tim untuk mengecek ke lokasi, “tadi kasinya udah ngadep saya, larangan belum ada baru sebatas himbauan dari tahun 1995, itu himbauan dari Gubernur Jambi dalam rangka melindungi kayu bulian, jadi yang kita pedomani masih larangan itu, tapi secara nasional tidak ada larangan,” jelasnya, saat dikonfirmasi Via telpon seluler, Senin (26/04). 

“Tergantung sumbernya dari mana, kalau sumbernya dari kawasan yang sudah dibebani izin, artinya sudah punya hak yang memegang izin, terkait bangsal bukan kewenangan kita, tetapi terkait asal-usul kayu perlu kita telusuri, pokoknya hari ini diminta selesaikan” tambahnya. 

Kabid PPH, Bambang Yulisman, terkait tindak lanjut penyelidikan mengatakan belum mengetahui, “nanti saya komunikasi ke tim ya, untuk pelarangan secara aturan itu tidak ada, cuma surat edaran dari gubernur aja, sepanjang dia asal muasalnya di luar kawasan hutan atau dalam kawasan kebun itu tidak jadi masalah, dan harus ada dokumen,” terangnya. 

Diketahui, berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah TK.I Jambi Nomor:  522.21/3591/Dishut tanggal 23 Mei 1995 perihal Penertiban Peredaran Kayu Bulian tentang untuk propinsi Jambi, bahwa  kayu jenis bulian tidak bisa lagi diperjual belikan di khalayak umum dan juga tidak boleh diambil dan diedarkan di wilayah Propinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jambi tersebut dan sampai saat ini surat edaran tersebut belum dicabut. 

Sementara, sanksi sendiri dapat dilihat dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan  dan pemberantasan perusakan hutan. 

Salah satunya, Pasal 17 ayat (2) huruf e, orang perseorangan yang dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e diancam dengan pidana pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Young Al)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dishut Provinsi Jambi : Surat Edaran Gubernur Hanya Imbauan

Terkini

Topik Populer