HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Pol PP Mojokerto Segel Ruko Tanpa IMB

Mojokerto, MA - Satuan pamong praja (pol PP) kota mojokerto yang di pimpin langsung oleh kepala bidang ketentraman dan ketertiban Fuji Hariyanto menyegel sebuah ruko di jalan pahlawan kota mojokerto Jawa Timur pada hari senen (18/10/20121).

Penyegelan tersebut karna pemilik ruko tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) karna telah melanggar Perda yang berlaku Fuji juga menjelaskan sesuai dengan SOP pihaknya melakukan tindakan tegas karna pihak pemilik ruko sudah beberapa kali kita kasi surat peringatan selalu di abaikan dengan penyegelan ini untuk kegiatan di hentikan dulu sebelum surat surat ijin di selaikan dulu.

Fuji Hariyanto menambahkan pembangunan ruko tersebut sebelumnya ada lahan dan rumah tinggal dan rencana di bangun ruko untuk toko acessoris HP.

"Setiap perubahan bentuk maupun peruntukanya pembangunan harus memiliki IMB karna masyarakat kebanyakan membangun dulu baru mengurus ijin," ungkapnya. (iyan)
Close Ads