terkini















Pol PP Mojokerto Segel Ruko Tanpa IMB

10/19/21, 08:49 WIB Last Updated 2021-10-19T01:49:57Z
Mojokerto, MA - Satuan pamong praja (pol PP) kota mojokerto yang di pimpin langsung oleh kepala bidang ketentraman dan ketertiban Fuji Hariyanto menyegel sebuah ruko di jalan pahlawan kota mojokerto Jawa Timur pada hari senen (18/10/20121).

Penyegelan tersebut karna pemilik ruko tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) karna telah melanggar Perda yang berlaku Fuji juga menjelaskan sesuai dengan SOP pihaknya melakukan tindakan tegas karna pihak pemilik ruko sudah beberapa kali kita kasi surat peringatan selalu di abaikan dengan penyegelan ini untuk kegiatan di hentikan dulu sebelum surat surat ijin di selaikan dulu.

Fuji Hariyanto menambahkan pembangunan ruko tersebut sebelumnya ada lahan dan rumah tinggal dan rencana di bangun ruko untuk toko acessoris HP.

"Setiap perubahan bentuk maupun peruntukanya pembangunan harus memiliki IMB karna masyarakat kebanyakan membangun dulu baru mengurus ijin," ungkapnya. (iyan)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pol PP Mojokerto Segel Ruko Tanpa IMB

Terkini

Topik Populer