Polres Mojokerto Gagalkan Transaksi Jual Beli Miras Secara Online
October 15, 2021
Mojokerto.MA, Kapolres mojokerto melaksankan kegiatan konferensi pers pada hari Kamis (14/10/2021) sore yang bertempat di Joglo sabhara Polres Mojokerto.
Kegiatan ini di pimpin langsung kapolres Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.S.I.K didampingi Kasi Humas dan Kasat Samapta Polres Mojokerto dalam konferensi pers kapolres menjelaskan penjual dan pembeli miras melakukan transaksi secara online penangkapan tersangka berinisial SC (32) polres mojokerto melalui satuan samapta mengamankan Ratusan minuman keras berjenis arak bali yang dikemas dalam botol plastik.
Dalam hasil penangkapan ini sebanyak 387 minuman keras yang bermacam macam jenis varian rasa dan ukuran liter dalam kemasan botol.
Dalam pengembangan dan proses identifikasinya ke produsen miras dan masih akan ke jaringan jaringan yang mendistribusikan miras sampai ke induster dan konsumen, jenis miras arak bali ini masih ilegal dan blm ada ijin resmi jadi sangat bahaya bagi yang mengkosumsi miras ini.
"Kita menghimbau agas masyarakat kota mojokerto bisa untuk meninggalkan jenis miras ini untuk tersangka palaku penjual miras ini kita jerat dengan pasal 25 ayat 2 perdana Daerah kota mojokerto no 2 tahun 2015 tentang pangawasan obat dan pengedalian minuman beralkohol dengan ancaman pidana 2 bulan kurungan penjara,denda maksimal paling banyak 50 juta untuk kasus ini termasuk pidana ringan atau tipiring," tuturnya. (Iyan)