terkini















Sudah Dua Kali, Belanja Hibah Kecamatan Muaradua Jadi Temuan BPK

1/18/22, 20:16 WIB Last Updated 2022-01-31T02:24:19Z
Muaradua, MA -  Belanja Hibah Kecamatan Muaradua Kabupatan OKU Selatan kembali jadi temuan BPK, Camat Muaradua akui sudah diselesaikan kepada pihak terkait.

Pada tahun anggaran 2020, kecamatan Muaradua mendapatkan realisasi Belanja barang dan jasa - hibah kepada masyarakat sebesar Rp. 1.2 miliar lebih, diantaranya direalisasikan kepada pembelian kursi plastik untuk diberikan kepada lima kelurahan yaitu, kelurahan Pasar Muara Dua, Kisau, Bumi Agung, Batu Belang Jaya, dan Pancur Pungah.

Hasil pertanggungjawaban belanja tersebut didapati jumlah unit sebanyak 5.059 dengan dua tipe kursi yakni Napolly 211 dan Napolly 105, dan dengan total realisasi anggaran setelah dikurangi pajak sebesar Rp 501 juta.

Terhadap pertanggung jawaban tersebut, BPK mendapati selisih harga dengan total sebesar Rp 159 juta yang merupakan hasil konfirmasi kepada penjual kursi tersebut.

Dalam hal ini BPK menilai PPK dan PPTK Kecamatan Muaradua kurang cermat dalam memverifikasi kebenaran, kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggung jawaban, dan meminta untuk memproses kelebihan pembayaran dengan menyetorkan kembali ke kas daerah.

Pada tanggal 22 April dan 23 April tahun 2021, diketahui pihak kecamatan telah menyetorkan sebagian kelebihan pembayaran, sesuai dengan rekomendasi BPK sebesar Rp. 126 juta kebih.

Hal ini bukan kali pertama Kecamatan Muaradua menjadi temuan BPK, sebelumnya pada tahun anggaran 2019, terdapat juga kelebihan pembayaran atas pengadaan Tong Sampah sebesar Rp. 127.6 juta lebih dan permasalah tersebut masih menjadi PR dalam laporan hasil pemeriksaan LKPD OKU Selatan Tahun Anggaran 2020.

Pada tahun 2019, Kecamatan Muaradua melakukan pengadaan Tong Sampah Kelurahan Pancur Pungah sebanyak 610 unit dengan nilai kontrak Rp. 128 juta sesuai dengan SPK No.005/KK-PP/VI-2019,  yang dikerjakan oleh pihak rekanan CV HC.

Dari sebanyak 610 unit, pihak rekanan CV HC hanya mampu menyelesaikan 2 unit tong sampah, sehingga masyarakat tidak dapat segera memanfaatkan pengadaan barang tersebut, sementara pembayaran sudah dilakukan full menggunakan uang persediaan sesuai dengan kuitansi Nomor 900/475/TU/KEC.MD.II/2019.

Camat Kecamatan Muaradua, Roni Setiabudi dikonfirmasi via pesan WhatsApp, membenarkan permasalahan tersebut pernah terjadi. 

"Seyogyanya permasalahan memang pernah terjadi dan telah diselesaikan kepada pihak terkait," jawabnya.
 
Sementara itu, Humas BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, belum merespon konfirmasi dari Media Advokasi. (Young Al)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sudah Dua Kali, Belanja Hibah Kecamatan Muaradua Jadi Temuan BPK

Terkini

Topik Populer