terkini

Komisi III DPRD Kota Palembang Minta Stop Pembangunan Hotel Ibis

2/07/22, 21:39 WIB Last Updated 2022-02-07T15:21:47Z

 

Jaring Pengaman Pembangunan Proyek Hotel Ibis Tampak Rusak dan Tidak Tertutup Penuh, Anggota Komisi III M. Hidayat menilai berbahaya bagi pekerja dan lingkungan sekitar, terutama bagi pengguna jalan umum. (Foto:Young Al)

Palembang, MA – Sidak Komisi III DPRD Kota Palembang minta proyek pembangunan Hotel Ibis dihentikan, Hotel Ibis yang berlokasi di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang ini dinilai abaikan keselamatan kerja, Senin (7/2/2022).

Anggota Komisi III DPRD Palembang melakukan inspeksi mendadak Pembangunan Hotel Ibis, yang sebelumnya hotel ini sempat dihentikan pembangunannya terkait permasalahan izin.

Kali ini Ketua Komisi Firmansyah Hadi, bersama dengan beberapa anggota komisi III kembali mendapati perizinan yang bermasalah, diantaranya terdapat perubahan pembangunan ipal dari yang diajukan kepada DLH Kota Palembang, dan hal lain terkait kesesuaian izin dari yang seharusnya.

Anggota Komisi III, Muhammad Hidayat mengatakan pihaknya datang melaksanakan tugas pokok dan fungsi anggota Komisi III terhadap pembangunan,  infrastrktur,  dan juga perizinan di Kota Palembang.

Mendapati laporan dari keluhan masyarakat terhadap proyek yang dibangun saat ini, dan juga terkait keselamatan kerja serta dampak lingkungan sekitar.

Tak hanya sampai disitu, Hidayat meminta untuk dihentikannya pekerjaan proyek karena menilai bahayanya kondisi bangunan yang saat ini dengan kondisi jaring pengaman proyek yang rusak dan tidak tertutupi sepenuhnya, bahkan kondisi jalan yang saat ini rusak dengan beberapa besi pada jalan menonjol keluar menjadi peringatan keras bagi pihak Ibis.

“Jika besok masih bekerja, tapi kondisi pengaman tidak diperbaiki lapor ke saya,” tegas Hidayat.

Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPRD Palembang, Firmansyah Hadi meminta segera dilakukan rapat bersama Pihak pengelola Hotel Ibis, “Terdapat ketidaksesuaian gambar, untuk saat ini pihak Ibis belum siap karena banyak yang harus direvisi, karena kalau tidak di revisi bisa kita berikan SP,” terangnya.

Ditempat yang sama Bidang Pengendali dampak lingkungan DLHK Palembang,  Hardian menuturkan,  Ipalnya dicek untuk melihat kesesuaian antara yang diajukan dengan yang dibangun.

Dia menuturkan, jika kalau untuk izin-izin persetujuan teknis baku mutu air limbah seperti B3, air limbah,  emisi itu kewenangan Pemprov,  sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2021.

“Jadi untuk hotel diatas 100 kamar bukan kewenangan kami lagi tapi di Pemprov, itu berdasarkan aturan baru, " paparnya.

Sementara itu penasehat Hukum Hotel Ibis menuturkan,"nanti kami klarifikasi dirapat dewan, ditanggal duapuluhan, pada ipal sistem pengolahannya ada yang harus diperbaiki,”terangnya. (Young Al)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi III DPRD Kota Palembang Minta Stop Pembangunan Hotel Ibis

Terkini

Topik Populer