HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Lagi-lagi, AR Oknum DPRD Banyuasin Dilaporkan Ke Polda Sumsel

 

EDA saat melaporkan AR ke SPOT Polda Sumsel

Banyuasin, MA - Oknum Anggota DPRD Banyuasin, AR Kembali dilaporkan ke Polisi, atas dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/726/VI/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 04 Juni 2025 pukul 13.42 WIB. 


Dalam laporannya EDA (36), memiliki sebidang tanah waris dengan luas kurang lebih 36.000,- m2 (tiga puluh enam ribu) di Desa Sumber Makmur Jalur 20 Kec. Pembantu Muara Padang Kab. Musi Banyuasin.



Namun diatas tanah miliknya, didirikan Plang Merk Besi "KODIM 0430/BANYUASIN POS RAMIL MUARA PADANG", yang diduga tanah tersebut dikuasai oleh AR dan dihibahkan dengan membuat Surat Hibah untuk kepentinggan pembuatan Kantor Pos Koramil Muara Padang, tanpa ada dasar alas hak dari Ahli Waris (pelapor).


Sementara, pelapor yang sekaligus merupakan ahli waris mengklaim bahwa Alm. Bpk. Slamet HS Bin Marji (orang tua EDA) sudah memfasilitasi untuk lahan pembangunan Kantor Pos Koramil sesuai dengan Nomor Surat Keterangan Nomor :592.11/02/SM/ Asg.20/VIII/1999 tanggal 10 Agustus 1999 dengan luas tanah 80x80m2 atau 6.400 m2 sudah diberikan dan diterima oleh pihak Komandan Koramil 401-07 atas nama Said Hudia, Kapten INF NRP. 429547. 



Atas tindakan terlapor yang menghibahkan tanah pelapor tanpa izin ahli waris tanah tersebut telah diterbitkan surat baru tanpa sepengetahuan ahli waris (pelapor), terlapor pelapor merasa dirugikan secara Administrasi dan Materi sebesar kurang lebih Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pelapor melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel untuk menuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku. (*) 


Close Ads