terkini

12 Tahun Buron, Agustinus Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumbar

3/06/22, 16:59 WIB Last Updated 2022-03-06T09:59:09Z

Sumbar, MA -Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati) serta kejaksaan Negeri Mentawai (Kejari) berhasil tangkap DPO Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, 62 tahun,dalam kasus korupsi di kabupaten kepulauan Mentawai


Setelah buron selama 12 tahun agustinus ditangkap tim gabungan Kejaksaan di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (5/3/22) siang.


Agustinus ditahan dalam perkara penyalahgunaan kewenangan melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja.


Rencana tersebut diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan laman website. Kemudian, pelatihan operator, akses situs, dan promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.


“saat ini pelaku sudah kami jebloskan ke Rutan Anak Air Kelas II B Padang,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin kepada awak media (6/3/22).


Kepastian penahanannya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan Putusan MA RI Nomor 1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010.    


Agustinus diduga melanggar peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001.**

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 12 Tahun Buron, Agustinus Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumbar

Terkini

Topik Populer