terkini

Sekcam Bukit Tusam Membenarkan BPK dan Kadus Desa Kerukunan Terima BLT Ketua Lsm KPK- N Duga Ada Permainan

Pujo
4/14/22, 20:27 WIB Last Updated 2022-04-14T13:27:03Z
Photo: Tokoh Masyarakat dan Puluhan Masyarakat Desa Kerukunan Melapor ke Camat Bukit Tusam.

Aceh Tenggara-mediaadvokasi.id 
Dana Desa 40 % Dari Pagu Anggaran APBN, Untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bagi Masyarakat Miskin dan Tdak Mampu, Sedangkan Desa Kerukunan Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, Kadus dan BPK Turut Kebagian Hal ini Dibenarkan Sekretaris Camat.

Dari Penyampaian Sekretasis Camat Kecamatan Bukit Tusam, Senen, 11 April 2022, jam 11.02 Wib, melalui telepon seluler pada media ini,  yang didampingi Junaidi Ketua Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara KPK-N Aceh Tenggara,Sekcam  membenarkan Penyaluran BLT Desa Kerukunan, dari 82 KPM termasuk didalamnya, 2 orang Badan Permusyawaratan Kute ( BPK ), 2 orang Istri BPK, satu orang Kepala Dusun.
Photo: Junaidi Ketua DPC Lsm KPK-N Kabupaten Aceh Tenggara.

Bermula, sebelum puasa ada puluhan masyarakat desa kerukunan melaporkan dugaan penyaluran BLT yang tidak tepat sasaran, maka pihak kecamatan mempertanyakan pada Kepala Desa, ternyata laporan masyarakat tersebut benar adanya, itu sudah disurati camat agar di selesaikan dengan memusyawarahkan dengan masyarakat desa untuk penyelesaian BLT desa tersebut, ungkap Sekcam.

Junaidi Ketua DPC Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu 13 April 2022, di kantor Sekretariat Lsm KPK-N Jln Pasar Baru, No 86 Desa Pulonas Baru, menanggapi, terkait BLT desa kerukunan yang penerimanya Anggota Bpk, Istri BPK dan Kepala dusun, diduga ada permainan, atau interpensi dari, Kades dan Ketua BPK Kute, karena dalam mendata dan memverifikasi Keluarga Penerima Masyarakat (KPM) yang layak dapat BLT desa, ada tim verifikasi tingkat desa, di ketuai Sekretaris.

Seharusnya, tambah Junaidi Perangkat Desa, baik Kepala Dusun maupun BPK Kute, tidak dibenarkan mendapatkan atau menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Permenkeu 190 Tahun 2021, Pasal 33 Ayat 33 ayat (1) perima BLT, adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam katagori kemiskinan ekstrim, dan kehilangan mata pencaharian serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, juga dalam PMK tersebut dinyatakan, yang tidak diperbolehkan adalah, seluruh keluarga inti dari desa, Kades, Sekretaris Desa, BPD/BPK dan Staf/ Perangkat Desa, akan tetap didapatkan juga.

Jadi atas kejadian ini, diduga tim verifikasi desa untuk BLT, diduga tidak bekerja, kemungkinan juga ada interpensi dari Kades dan Ketua BPK, demikian juga halnya dengan BPK Kute, selaku wakil rakyat didesa, memiliki tugas dalam mengawasi kinerja kades dalam pengelolaan dana desa agar tidak disalah gunakan, yang sangat kita sesalkan BPK sendiri ikut merongrong dana BLT desa yang bukan haknya, untuk menutupi identitasnya di buat nama penerima, nama istri BPK,  seharusnya diprioritaskan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai nerima BLT, tegas Junaidi. (IZ)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekcam Bukit Tusam Membenarkan BPK dan Kadus Desa Kerukunan Terima BLT Ketua Lsm KPK- N Duga Ada Permainan

Terkini

Topik Populer