HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kasus Penganiyaan Yang Dilakukan Oleh Oknum Perangkat Desa Di Laporan Ke Mapolda Jambi.


Jambi.MA-. Kasus pengeroyokan yang menimpa saudara Suherman yang beralamat di Desa Malapari kabupaten Batanghari berlanjut sampai ke Polda Jambi.


  Selasa 24-05-2022 jam 11-30 wib  Suherman beserta istrinya Dewi mendatangi kantor Mapolda Jambi guna membuat laporan(LP) terkait masalah penganiayaan yang  dialaminya pada Jum'at tanggal 20-05-2022 di Desa malapari kabupaten Batanghari.


   Suherman dan istrinya Dewi menceritakan kejadian yang dialaminya didepan penyidik Polda Jambi terkait sampai pembacokan dari awal, serta barang bukti visum dan senjata tajam yang melukai Suherman sudah diamankan oleh pihak Polsek Muara Bulian. 

Dari pihak Polda Jambi sudah kordinasi sama polres Muara Bulian akan laporan dari Suherman ini. 


   Dalam berita acara telah melaporkan bahwa mengalami diduga tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sesuai dengan pasal 351 KUHPidana atau pasal 170 KUHPidana oleh 

 -Jasmawi. laki-laki, Umur 40 thn, Agama Islam, Pekerjaan PPK Desa Malapari, RT 005 Kel; Malapari Kec; Muara Bulian Kabupaten Batanghari Prov Jambi.

 - Rido. laki-laki, Umur 32 thn, Agama Islam, Malapari RT 005, Kel: Malapari Kec; Muara Bulian Kab; Batang Hari Prov Jambi.

 - Icon laki-laki Agama Islam, Malapari RT 006 Kel; Malapari, Kec; Muara Bulian, Kab; Batanghari Prov Jambi.


  Berdasarkan laporan polisi nomor; LP/B/106/V/2022/SPKT-A/POLDA JAMBI.             


   Ketika wartawan  mewawancarai Suherman rupanya ada kasus lama yaitu kasus jalan setapak desa Malapari jalan ini melewati tanah Suherman Tampa ada kesepakatan atau minta izin kepada Suherman orang yang mempunyai tanah, oleh Suherman jalan ini ditutup  sehingga Jasmawi, Rido, Icon dan lain lain marah dan berakhir pembacokan terhadap Suherman. 


   Harapan dari korban Suherman atas Kaskus pengeroyokan ini agar kiranya pihak penegak hukum untuk memanggil dan menindak lanjuti kasus penganiyaan ini dan dihukum yang setimpal jawab Suherman.



Kasus Penganiyaan Yang Dilakukan Oleh Oknum Perangkat Desa Di Laporan Ke Mapolda Jambi.


Jambi.MA-. Kasus pengeroyokan yang menimpa saudara Suherman yang beralamat di Desa Malapari kabupaten Batanghari berlanjut sampai ke Polda Jambi.


  Selasa 24-05-2022 jam 11-30 wib  Suherman beserta istrinya Dewi mendatangi kantor Mapolda Jambi guna membuat laporan(LP) terkait masalah penganiayaan yang  dialaminya pada Jum'at tanggal 20-05-2022 di Desa malapari kabupaten Batanghari.


   Suherman dan istrinya Dewi menceritakan kejadian yang dialaminya didepan penyidik Polda Jambi terkait sampai pembacokan dari awal, serta barang bukti visum dan senjata tajam yang melukai Suherman sudah diamankan oleh pihak Polsek Muara Bulian. 

Dari pihak Polda Jambi sudah kordinasi sama polres Muara Bulian akan laporan dari Suherman ini. 


   Dalam berita acara telah melaporkan bahwa mengalami diduga tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sesuai dengan pasal 351 KUHPidana atau pasal 170 KUHPidana oleh 

 -Jasmawi. laki-laki, Umur 40 thn, Agama Islam, Pekerjaan PPK Desa Malapari, RT 005 Kel; Malapari Kec; Muara Bulian Kabupaten Batanghari Prov Jambi.

 - Rido. laki-laki, Umur 32 thn, Agama Islam, Malapari RT 005, Kel: Malapari Kec; Muara Bulian Kab; Batang Hari Prov Jambi.

 - Icon laki-laki Agama Islam, Malapari RT 006 Kel; Malapari, Kec; Muara Bulian, Kab; Batanghari Prov Jambi.


  Berdasarkan laporan polisi nomor; LP/B/106/V/2022/SPKT-A/POLDA JAMBI.             


   Ketika wartawan  mewawancarai Suherman rupanya ada kasus lama yaitu kasus jalan setapak desa Malapari jalan ini melewati tanah Suherman Tampa ada kesepakatan atau minta izin kepada Suherman orang yang mempunyai tanah, oleh Suherman jalan ini ditutup  sehingga Jasmawi, Rido, Icon dan lain lain marah dan berakhir pembacokan terhadap Suherman. 


   Harapan dari korban Suherman atas Kaskus pengeroyokan ini agar kiranya pihak penegak hukum untuk memanggil dan menindak lanjuti kasus penganiyaan ini dan dihukum yang setimpal jawab Suherman.



Ilham

Close Ads