terkini

Ada Apa? Lira Sumsel Segera Lapor Dinsos Kota Lubuk Linggau ke KPK

6/28/22, 11:25 WIB Last Updated 2022-06-28T04:30:24Z
Ketua DPW Lira Sumsel, Al Anshor, SH



Palembang, MA -  Lira Sumsel Kembali Pertanyakan pembagian jaring pengaman sosial terhadap masyarakat terdampak pandemi Covid-19 pemerintah kota Lubuklinggau tahun Anggaran 2020.

Ketua DPW Lira Sumsel, Al Anshor, SH, kembali mempertanyakan pertanggungjawaban keuangan negara, atas pembagian paket jaring pengaman berupa paket sembako, pemerintah kota Lubuklinggau tahun Anggaran 2020.

"Sesuai dengan hasil LHP, hingga saat ini pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut dengan temuan sebesar Rp.8,4 miliar masih jadi tanda tanya, lantas kemana peran APH?," Jelasnya. 

Anshor juga menilai APH harusnya secepetnya melakukan penyelidikan dan penyidikan, 
"Kami meminta sesegera mungkin APH melakukan pemeriksaaan, kami sesegera mungkin akan melaporkan ke KPK terkait hal tersebut," tambahnya. 

Diketahui, berdasarkan LHP BPK, Kepala Dinas Sosial telah melakukan penunjukan atas petugas verifikasi dan validasi atas data terpadu kesejahteraan sosial, namun belum didapatkan hasil pemetaan dan verifikasi terhadap masyarakat miskin/terdampak risiko sosial dalam rangka penyediaan berkesinambung data Terpadu Kesejahteraan Sosial secara akurat dan berkesinambungan. 


Mengingat kembali  dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas keuangan pemerintah kota Lubuklinggau pada tahun 2020 Nomor :30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2021, telah merealisasikan pembelian paket sembako pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp 20.500.110.183.700,-, berupa bantuan paket sembako covid-19, berisi beras gula minyak goreng ikan asin telur ayam dan mie instan.

Penerima paket sembako ini telah ditetapkan melalui keputusan Walikota Lubuklinggau selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kota Lubuklinggau nomor 3/KPTS/Gugus Tugas Covid-19/2020 tentang penetapan penerima program jaring pengaman sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 dalam wilayah kota Lubuklinggau yang diberikan kepada sebanyak 58.273 kepala keluarga Data yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan paket sembako adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh dan sosial, ditambah usulan penerima yang dihimpun oleh Dinas Perdagangan dan perindustrian Dinas Perhubungan dan usulan masyarakat melalui RT, Lurah dan camat namun belum sepenuhnya dilakukan verifikasi oleh dinas sosial.

Analisa terhadap data tersebut yang dibandingkan dengan data penduduk kota Palembang didapatkan hasil analisa angka penerima bantuan valid sebanyak 27.135 kepala keluarga dari angka tersebut terdapat selisih antara jumlah bantuan yang dibagikan sebanyak 31.138 kepala keluarga.

Dari hasil analisa BPK Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan terdapat resiko tidak tepat sasaran dalam pemberian bantuan sebanyak 31.138 atau sebesar Rp.8.433.372.970,52,  Atas permasalahan ini Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian akan melakukan pemetaan dan verifikasi terhadap masyarakat miskin baru serta mengkaji permasalahan tersebut sesuai rekomendasi diberikan BPK. (*) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ada Apa? Lira Sumsel Segera Lapor Dinsos Kota Lubuk Linggau ke KPK

Terkini

Topik Populer