terkini

Lira Sumsel Desak Instansi Berwenang Usut APBD Muba Rp. 7,1 Miliar dalam Program TMMD.

7/24/22, 16:55 WIB Last Updated 2022-07-24T09:55:55Z


Palembang, MA – DPW LSM Lira Sumsel, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Instansi berwenang menindaklanjuti temuan BPK atas pertanggungjawaban atas program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp7.107.661.462,92, pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.


DPW LSM Lira Sumsel, Al Anshor, SH, menyampaikan telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Muba, “Kita sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Muba terkait Program TMMD yang ada pada Dinas Perkim dan Dinas PUPR Muba, bahwa pengembalian terkait temuan Rp. 7,1 Miliar didinas PUPR Muba, dan Rp. 369 juta pada Dinas Perkim Muba masih dalam proses pengembalian,” jelasnya, Minggu (24/07).


Diketahui, Pada  Laporan  Hasil  Pemeriksaan  atas Belanja  Daerah  Bidang  Infrastruktur Tahun   Anggaran   2021   pada   Pemerintah   Kabupaten   Musi   Banyuasin   Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, BPK telah mengungkapkan adanya pertanggungjawaban atas program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp7.107.661.462,92.


Dimana Kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  dan  PPK  tidak  mematuhi  ketentuan  pengadaan  barang  dan  jasa  melalui swakelola.


Atas permasalahan tersebut juga, BPK telah merekomendasikan Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk memproses  dan mempertanggungjawabkan dengan  cara menyetorkan  ke Kas Daerah   atas   kelebihan   pembayaran   sebesar   Rp7.107.661.462,92   sesuai   dengan peraturan  perundang-undangan.   Namun  sampai  dengan  pemeriksaan  LKPD  Tahun 2021 berakhir, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.


Anshor menilai, BPK dan Instansi Berwenang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia sudah dapat menindaklanjuti temuan tersebut yang berpotensi merugikan keuangan Negara, “Sudah lebih dari 60 hari sejak laporan diterima dan BPK sudah dapat menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang, kami meminta segera dilakukan pengusutan terhadap temuan tersebut,” terangnya.



Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengucurkan  dana Rp. 14.954.000.000,- untuk  mendukung Program TMMD di Kecamatan Lalan selama 30 hari dari tanggal 15 Juni - 14 Juli 2021 lalu, mencakup pembangunan jalan sepanjang 27,9  kilometer, dua jembatan  dengan panjang 40 meter  dan lebar tiga meter, serta tiga konstruksi saluran menggunakan box culvert. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lira Sumsel Desak Instansi Berwenang Usut APBD Muba Rp. 7,1 Miliar dalam Program TMMD.

Terkini

Topik Populer