terkini

Polres Sragen Tangkap Pelaku Penipuan, Alasan Pinjam, Motor CBR Milik Warga Miri 2 Bulan Tak Kembali.

7/13/22, 09:38 WIB Last Updated 2022-07-13T02:38:51Z

 


SRAGEN, MA – Berniat melarikan sepeda motor, seorang pria bernama Dwi Siswanto alias Bagong alias Bambung (44) warga Jatipuro Kecamatan Trucuk Klaten, diamankan team gabungan Resmob dan jajaran Unit Reskrim Polsek Miri Polres Sragen. 


Sepeda motor jenis honda CBR bernomor polisi terpasang K 2586 GQ milik korban Arif Isman Prakoso, Warga Dukuh Dundang Kecamatan Miri Sragen, dilarikan pelaku dengan alasan dipinjam untuk mengantar beras ke rumah korban.


Kapolsek Miri AKP Suyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat menggelar pres release di Mapolres Sragen, Selasa (12/07/2022) menyatakan, pelaku berhasil diamankan petugas setelah kasus ini dilaporkan petugas kepolisian pada 16 Juni 2022 lalu.


Peristiwa bermula pada 30 April 2022 lalu, pelaku Dwi Siswanto alias Bagong alias Bambung dengan membawa sekarung beras mendatangi tempat kerja korban Arif Isman Prakoso di cucian motor/ mobil berlokasi di Dukuh Dundang Kecamatan Miri Sragen.


Setelah mengobrol beberapa saat, kemudian pelaku pria asal Klaten ini, meminta korban meminjamkan motornya untuk membawa beras ke rumah korban.


Setelah beberapa lama pelaku tidak kembali ke lokasi cucian motor, akhirnya korban curiga, kemudian berniat mengecek apakah pelaku benar benar datang kerumahnya.


Sesampai dirumah, korban Arif Isman Prakoso bertanya kepada kedua orang tuanya, apakah pelaku benar datang kerumahnya. 


Namun oleh kedua orang tua korban dijawab tidak ada orang datang sama sekali, apalagi dengan membawa sepeda motor milik korban.


Sejauh ini, selama hampir 2 bulan lamanya, korban sudah mencari tahu keberadaan pelaku dan sepeda motor miliknya, namun tidak ada hasil, hingga akhirnya korban Arif Isman Prakoso melaporkan pelaku ke Polsek Miri.


Kapolsek menegaskan, kasus ini terungkap setelah perkara tersebut dilaporkan Polisi. 


“Team reserse kriminal Polsek Miri, bekerja sama dengan Resmob Polres Sragen kemudian melakukan pencarian keberadaan pelaku, hingga pelaku dapat diamankan, berikut barangbukti sepeda motor milik korban,saat ini polisi sudah menetapkan Dwi S sebagai tersangka“ ungkapnya.


(Sus)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Sragen Tangkap Pelaku Penipuan, Alasan Pinjam, Motor CBR Milik Warga Miri 2 Bulan Tak Kembali.

Terkini

Topik Populer