terkini

IMIGRASI DUMAI TERUS LANJUTKAN PROSES PIDANA KEIMIGRASIAN WARGA MYANMAR YANG COBA BUAT PASPOR.

8/10/22, 14:40 WIB Last Updated 2022-08-10T07:40:56Z



Dumai, MA
- Masih ingat tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh satu orang yang diduga Warga Negara Asing (WNA) An. Anuar Husain berkebangsaan Myanmar (Rohingya) pada tnggal 8 Juli 2022 lalu? Ya, WNA Myanmar ini berusaha mengajukan permohonan pembuatan Paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai. Pada saat itu, yang bersangkutan menyertakan KTP Asli, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah.


Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu dalam siaran persnya (10/8) menyampaikan progres tindak lanjut proses projusticia atau penegakan hukum pidana terhadap WNA Myanmar tersebut dengan berkoordinasi kepada aparat hukum lainnya. “Kita telah memeriksa KTP, KK, dan Akta Nikah beliau ke Disdukcapil Dumai terkait identitas. Selanjutnya komunikasi dengan Perwakilan International Organization for Migration (IOM) Pekanbaru untuk status kepengungsian, dan juga bersinergi dengan Polres dan Kejari Dumai untuk proses penegakan hukumnya. Pokoknya kita terus proses, demi tegaknya wibawa dan kedaulatan bangsa ini,” kata Jahari.


Menurut laporan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai, Rezeki Putra Ginting, pada tanggal 8 Juli 2022 lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Dumai, Indra Gaautama, dan menyebut bahwa dokumen yang dimiliki oleh orang yang diduga WNA An. Anuar Husain berkebangsaan Myanmar (Rohingya) adalah asli dan terdata pada sistem data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai. Selanjutnya, pada tanggal 12 Juli 2022, petugas Imigrasi Dumai telah melakukan koordinasi awal dengan perwakilan IOM Pekanbaru, Mhd. Rafki, dengan mengirimkan surat dan berkomunikasi via telepon pendataan WNA tersebut, dan ternyata WNA An. Anuar Husain tidak terdata sebagai pengungsi di UNHCR. Namun IOM Pekanbaru akan segera melaporkan hasil pengecekan dan pendataannya di Dumai ke Kantor UNHCR di Jakarta untuk segera dibuatkan kartu UNHCR-nya.

Kemudian, petugas melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Dumai pada tanggal 25 Juli 2022. Iptu Suprizal selaku Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Kepolisian Resor Dumai dan  agar segera melakukan gelar perkara agar dapat ditingkatkan ketahap penyidikan. Terakhir, dihari yang sama, petugas juga melakukan kegiatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai. Pada Kejaksaan Negeri Dumai, petugas Imigrasi bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai, Roy Charles. Kejari Dumai menyampaikan agar segera melanjutkan ketahap penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan paling (SPDP) paling lambat 7 (tujuh) hari.


Sampai saat ini proses penegakan hukum terhadap WN Myanmar tersebut masih tetap berlanjut dengan terus mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Pro Justicia perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga negara asing untuk tidak melanggar aturan Keimigrasian di Indonesia.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IMIGRASI DUMAI TERUS LANJUTKAN PROSES PIDANA KEIMIGRASIAN WARGA MYANMAR YANG COBA BUAT PASPOR.

Terkini

Topik Populer