terkini















Soroti Pengadaan Genset RSUD Rupit, LIRA Sumsel Minta APH Segera Usut Tuntas

9/17/22, 23:12 WIB Last Updated 2022-09-17T16:12:58Z

Bangunan Rumah yang diduga sebagai tempat peletakan Genset RSUD Rupit, tampak kosong dan hanya terdapat instalasi kabel PLN dan beberapa Panel Listrik di dalamnya, Jum'at (16/09) Foto:Dok.Lira

 

Muratara, MA – Terindikasi merugikan keuangan daerah, pengadaan  generator  set  dan  instalasi  RSUD  Rupit  pada  dinas  kesehatan tidak sesuai spesifikasi, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perintahkan segera memproses indikasi kerugian daerah dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp1.267.215.415,00 atau mengganti seluruh barang dengan barang yang sesuai dengan spesifikasi kontrak pekerjaan dan memastikan barang tersebut berfungsi dengan optimal.

 

Hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, menunjukkan adanya indikasi kerugian Negara pada pengadaan genset RSUD Rupit Kebupaten Musi Rawas Utara, indikasi ini timbul akibat dari proses lelang oleh kelompok kerja pemilihan pengadaan prasarana genset dan instalasi RSUD Rupit tidak sesuai ketentuan, penyedia tidak menyediakan genset dan instalasi sesuai kontrak, dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan secara optimal, serta PPK secara jelas menerima dan membayar penuh atas pekerjaan yang tidak sesuai dan belum selesai.

 

Bangunan Rumah yang diduga sebagai tempat peletakan Genset RSUD Rupit, tampak kosong dan hanya terdapat instalasi kabel PLN dan beberapa Panel Listrik di dalamnya, Jum'at (16/09) Foto:Dok.Lira

Ketua DPW LSM Lira Sumsel, Al Anshor, SH, menyebutkan banyak kejanggalan pada proses lelang, dimana secara jelas pemenang pada proses lelang tersebut diarahkan.

 

“PT. GEN selaku pemenang dan penyedia seharusnya tidak dapat melanjutkan dan ditetapkan sebagai pemenang lelang, sebab secara jelas PT Gen tidak mengisi dokumen isian dan mengunggah  dokumen pengalaman pekerjaan paling kurang 1 pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4  tahun   terakhir,   baik  di  lingkungan   pemerintah   atau  swasta   termasuk pengalaman  subkontrak  seperti  yang dipersyaratkan  Kelompok  Kerja Pemilihan, ada apa dengan Kelompok Kerja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang secara sengaja mengatur pemenang lelang,” terangnya, (17/09).

 

Tak hanya itu, genset yang dipasang pun tidak sesuai dengan kontrak seharusnya, dimana PT Gen harus menghadirkan  Genset Build up satu merek dengan engine model C15 (Caterpillar)  sesuai kontrak,  sementara  Genset yang diserahkan bukan engine model C15 garansi 4 tahun atau 2000 jam, tetapi engine model QSZ13-G3 (Cummins), dan garansi Genset yang diserahkan hanya 1 tahun atau 2000 jam.

 

Terhadap hal tersebut juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan serta merta menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dan belum selesai dikerjakan, dimana berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, pekerjaan pengadaan Genset dan Instalasi RSUD Rupit pada tanggal 30 Desember 2021 telah dibayar 100% oleh Dinas  Kesehatan  melalui  SPM  nomor  900/390/SPM/DINKES/2021 tanggal  30 Desember  2021  serta  SP2D  nomor  900/3691/SP2D/BPKAD/2021  tanggal  30 Desember  2021  dengan  nilai  sebesar  Rp1.515.150.000,00.  

 

Nilai  total  belanja tersebut telah dipotong dengan PPN sebesar Rp137.741.000,00,  PPh 22 sebesar Rp20.662.000,00,  dan  denda  keterlambatan  selama  65  hari  sebesar Rp89.531.585,00.  Dengan  demikian,  total nilai yang ditransfer  kepada  PT Gen sebesar Rp1.267.215.415,00 (Rp1.515.150.000,000  - Rp137.741.000,00 - Rp20.662.000,00 - Rp89.531.585,00).

 

Anshor meminta sesegera mungkin aparat penegak hukum  melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, dimana BPK biasanya memberikan waktu 60 hari kerja untuk menjalankan rekomendasi dan 30 hari berikutnya ditetapkan enitas terhadap hasil rekomendasi.

 

“Penyerahan LHP itu sejak 13 April 2022 lalu, dan jika dihitung waktunya harus selesai pada 13 Juni 2022, yang selanjutnya BPK mengeluarkan enitas terhadap hasil rekomendasi 30 hari kedepan, jika hasil rekomendasi belum sesuai Pihak terkait diberikan waktu kembali 30 hari, dan jika masih tidak terpenuhi BPK akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada APH, jika dihitung seharusnya saat ini BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada APH,” jelasnya.

 

Pantauan langsung LSM Lira Sumsel dilokasi (16/09), terhadap Genset tersebut tidak ada dilokasi, dimana salah satu pekerja yang ada menjelaskan bahwa Genset tersebut sudah dibawa, atau dikirim kembali. (tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soroti Pengadaan Genset RSUD Rupit, LIRA Sumsel Minta APH Segera Usut Tuntas

Terkini

Topik Populer