HEADLINE
Dark Mode
Large text article

LGI Sumsel sebut Harnojoyo Berpotensi Bebas Jerat Hukum



Palembang, MA - Mantan Walikota Palembang, H ditetapkan Tersangka atas perkara Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, setidaknya ada dua dugaan dakwaan perkara yang dihadapi H, yakni pemberian Diskon BPHTB kepada Pihak swasta dan dugaan aliran dana berdasarkan bukti elektronik. 


Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia, Al Anshor, SH, menilai Mantan Walikota Palembang ini dapat bebas dari jeratan hukum, terkait salah satu dakwaannya berupa pemberian Diskon BPHTB. 


"Bisa bebas dari salah satu dakwaan, sebab Diskon BPHTB yang diberikan kepada Tanah tersebut, sekarang diambil alih kembali oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, jadi tidak adanya peralihan aset tidak ada juga BPHTB," Ucapnya. 


Anshor, menjelaskan bahwa BPHTB ini muncul dari upaya PT. MBe, mencari pinjaman dana kepada BSB, yang dimana pada BOT (Build Operate and Transfer) atau sistem Bangun Guna Serah/BGS, tidak mengharuskan terjadinya peralihan aset Pemprov ke atas nama perusahaan swasta. 


"Bukankah sekarang sudah jelas aset tersebut telah diambil kembali pemerintah provinsi, dan peristiwa hukum terhadap peralihan aset sehingga menimbulkan pajak berupa BPHTB bisa cacat administrasi, dan bahkan PT. MBe bisa saja menarik kembali setoran yang pernah dilakukan," Terangnya. 


Untuk diketahui, upaya peralihan Aset dari pemerintah provinsi ini ke atas nama PT. MBe, ini sengaja dilakukan untuk memperoleh kredit modal kerja (KMK) dari BSB, sebesar Rp.200 Miliar. 


Namun KMK ini gagal diperoleh dikarenakan terkendala pada perizinan yang tidak dikeluarkan oleh Pemkot Palembang. 


Disisi lain, Anshor meminta Kejaksaan benar-benar jeli dalam perkara ini, dimana masih ada oknum-oknum lain yang belum diperiksa, seperti siapa yang menentukan PT. MBe sebagai penyedia?... (Red)