Terancam Tuntutan Hukum, Pemkab Muratara Tahan Hutang Rp.163 Miliar
![]() |
Ilustrasi |
Muratara, MA – Tahan kewajiban utang jangka pendek Rp. 163 Miliar namun simpan saldo Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp.116,9 Miliar, Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Pemkab Muratara) berpotensi mengalami tuntutan hukum atas kewajiban kontraktual yang belum dibayar.
Pada Neraca Tahun anggaran 2021, Pemkab Muratara menyajikan saldo Kewajiban (Utang) Jangka sebesar Rp163.766.666.970,09, sedangkan terdapat Silpa pada Tahun 2021 sebesar Rp116.948.615.810,07.
Saldo utang jangka pendek tersebut adalah saldo Utang belanja sebesar Rp27.977.953.690,78 dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp135.778.180.339,31, dimana utang belanja merupakan utang yang berasal dari belanja barang jasa, sedangkan utang jangka pendek lainnya merupakan utang yang berasal dari belanja modal.
Diketahui dari laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Nomor : 11.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022, permasalahan tersebut dapat mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berpotensi mengalami tuntutan hukum atas kewajiban kontraktual yang belum dibayar, dimana pemerintah kabupaten musi rawas utara belum memprioritaskan pelunasan kewajiban jangka pendek dalam APBD.
Hal ini karena proses terjadinya Utang telah melalui mekanisme APBD, pengesahan oleh DPRD, pelaksanaan Belanja melalui perikatan kontrak dengan pihak ketiga, dan hasil pekerjaan telah diterima oleh pemerintah daerah.
Maka seharusnya tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk menunda pelunasan Utang. Selain itu, nilai Silpa Tahun 2021 sebesar Rp116.948.615.810,07 cukup memadai untuk melunasi 71,41% saldo Utang Tahun 2021. (*)